Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bahlil Sebut Pengusaha Banyak Akal: Kalo Gak Siasati Aturan, Ya Mengatasi Pejabat

        Bahlil Sebut Pengusaha Banyak Akal: Kalo Gak Siasati Aturan, Ya Mengatasi Pejabat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) tidak akan menghilangkan kewenangan daerah dalam bidang investasi dan perizinan usaha. Ia menyatakan bahwa pemerintah daerah akan tetap memiliki kewenangan.

        "Kalo tidak salah, itu Pasal 174; kewenangan daerah tetap ada. Tidak elok jika kewenangan ditarik semua ke pusat. Buat apa ada gubernur dan bupati," jelasnya dalam diskusi secara virtual dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Selasa (13/10/2020).

        Baca Juga: Bahlil: Draf Final RUU Ciptaker Besok Diserahkan ke Pemerintah

        Ia menjelaskan, yang sebenarnya adalah pemerintah memberikan ruang kepada daerah untuk menyelesaikan perizinan dalam waktu satu setengah bulan. Untuk itu, adanya Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).

        "Misalnya saja izin lokasi, NSPK ini kita buat, dalam satu setengah bulan. Silakan Bapak-Bapak mengeluarkan izin dalam waktu itu karena kewenangan kepala daerah. Tapi kalo tidak keluar dalam waktu tersebut, oleh NSPK dianggap disetujui," terangnya.

        Ia menambahkan, UU ini menyederhanakan perizinan agar menghindari para pelaku usaha bertemu dengan pemerintah daerah. Artinya, UU juga bertujuan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

        "Pengusaha banyak akalnya kalo gak menyiasati aturan, ya mengatasi pejabat," tandasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: