Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Kena Gugat

        Diduga Lalai Awasi Tugas Kementerian ATR, Menteri Sofyan Djalil Kena Gugat Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sidang perdana gugatan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil oleh Haryanti Sutanto terkait kepemilikan tanah atas nama Soeprati digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10).

        Sementara itu, gugatan di pengadilan terhadap Sofyan bernomor 778/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.

        Sidang perdana ini pun ditunda oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan hingga 10 November mendatang. Baca Juga: Menko Luhut Bocorkan Nama-Nama Penggagas Omnibus Law: Ada Sofyan Djalil Hingga...

        Ditemui usai sidang, kuasa hukum Haryanti Sutanto, JJ Amstrong Sembiring mengatakan, gugatan ini dilayangkan lantaran Sofyan Djalil selaku Tergugat I diduga lalai dalam melakukan pengawasan dan pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian ATR.

        Hal tersebut terkait permohonan kepada Menteri ATR/BPN terkait pembatalan sertifikat No 1152 atas nama Soerjani Sutanto yang didasari putusan Mahkamah Agung (MA) di tingkat peninjauan Kembali (PK)

        Penggugat ingin mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik No 1152 atas nama Soerjani Sutanto kembali ke atas nama almarhumah Soeprati berdasar putusan MA di tingkat PK Nomor 214/ 2017.

        Namun, bukannya melaksanakan putusan MA, tapi Tergugat II yakni Dirjen Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang dan Tanah Kementerian ATR/BPN, RB Agus Widjayanto malah mengeluarkan Surat Tanggapan No. PN.04.01/83-800/II/2020 tanggal 25 Februari 2020.

        "Kami sudah berkali-kali minta audiensi tapi gagal. Ya tidak ada jalan lain, kita melakukan gugatan ke pengadilan," ujarnya.

        Ia melihat, Surat Tanggapan yang dikeluarkan dari pihak BPN tidak sesuai dengan SOP dan Permen Agraria No 11 Tahun 2016 yang mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan permohonan pembatalan penetapan tanah ke kementerian.

        "Sidang ini untuk menguji materi Surat Tanggapan, apakah memenuhi kriteria hukum atau nggak. Kasus hukumnya sendiri sudah berkekuatan hukum tetap, harusnya segera dilaksanakan," tandasnya.

        Pengacara yang pernah lolos ujian calon pimpinan (capim) KPK ini menilai, seharusnya BPN tak mengeluarkan Surat Tanggapan, tapi harusnya Surat Balasan Permohonan.

        "Disinilah kami menggugat Sofyan Djalil sebagai pengawas atas pelaksanaan tugas di Kementerian ATR yang kami duga lalai karena tidak memberikan sangsi kepada Tergugat II," tambahnya.

        Ia pun berharap kasus seperti ini jangan terjadi lagi pada pihak lain.

        "Mungkin banyak kasus seperti ini. Ini bisa memberikan preseden buruk," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: