Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        UU Cipta Kerja Segera Diteken Jokowi, Eh PKS Temukan Kejanggalan

        UU Cipta Kerja Segera Diteken Jokowi, Eh PKS Temukan Kejanggalan Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Naskah Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) masih jadi obrolan hangat. Setelah ada 1 pasal yang hilang, teranyar, naskah yang saat ini sudah ada di meja Presiden itu, ditemukan ada ayat yang mengalami perubahan. Bagaimana tanggapan Istana terkait hal ini? Ayo Pak Pratikno, segera jawab ya!

        Proses pembentukan UU Ciptaker sebenarnya sudah rampung. UU yang disebut 'sapu jagat' itu sudah disahkan DPR, 5 Oktober lalu. DPR pun sudah mengirimkan naskah UU itu ke Sekretariat Negara (Setneg) untuk ditandatangani Presiden Jokowi. Sesuai aturan, tanpa ditandatangani Jokowi pun, UU tersebut sudah berlaku 30 hari sejak disahkan DPR. 

        Namun, setelah naskah itu masuk ke Setneg, lalu Setneg mengirimkannya ke PP Muhammadiyah dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), berbagai masalah dalam UU itu muncul ke permukaan. Mulai dari perubahan jumlah halaman sampai ada pasal yang hilang. Pasal yang hilang adalah Pasal 46. Setneg mengakui menghapus pasal tersebut. DPR juga mengamini. 

        Baca Juga: Kontroversi Gus Nur Bikin NU Murka: Sebut Generasi Muda NU Penjilat hingga Sopir NU Mabuk

        Ternyata masalahnya bukan cuma pasal yang hilang. Teranyar ditemukan ada perubahan redaksional di salah salah satu ayat. Perubahan redaksional itu ditemukan oleh Anggota DPR dari Fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.

        Dia mengatakan, perubahan naskah UU yang dilakukan Setneg dari naskah 812 halaman menjadi 1.187 halaman ternyata bukan hanya mengubah format, tapi juga substansi. Soalnya, ada 1 ayat yang berubah dalam UU itu. 

        Salah satu ayat yang berubah ada di Pasal 50 angka 7 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Awalnya ayat itu berbunyi: "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf d diatur dalam Peraturan Pemerintah". Ayat itu kemudian menjadi: "... keterbangunan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf e diatur dalam Peraturan Pemerintah." 

        Suryadi menyatakan perubahan ini akan mengubah substansi UU. Kata dia, sesuai dengan penjelasan Pasal 50 UU Cipta Kerja angka 7 pasal 42 ayat 2 huruf e, yang masuk ke dalam pengaturan PP tidak hanya ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan namun juga jumlah terbangunnya rumah dari total unit yang tersedia. 

        Dia menilai, perubahan ini terlihat sepele tapi sangat mengubah substansi karena awalnya yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) adalah implementasi dari ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum. Perubahan pasal ini memperlihatkan bahwa angka keterbangunan perumahan sebesar 20 persen menjadi perhatian khusus sebab akan diatur lebih lanjut dalam PP. 

        Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Jimly Asshiddiqie menegaskan, dokumen undang-undang yang dikirim DPR ke Presiden tidak boleh ada yang berubah lagi. Pasalnya, naskah tersebut akan menjadi UU setelah 30 hari disahkan DPR.

        Jimly menerangkan, berbagai masalah yang muncul sekarang ini karena dari awal pemerintah dan DPR tidak terbuka dalam membuat UU tersebut. Karena itu, ia mengingatkan, kalau ingin memutuskan sesuatu untuk kepentingan umum harus dilakukan secara terbuka. Harus ada partisipasi publik dan jaring aspirasi.

        Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia, Lucius Karus mengatakan, proses pengajuan revisi oleh Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) usai UU Ciptaker disahkan DPR, merupakan tanda regulasi tersebut ‘abal-abal’. Mulai dari substansi dan proses pembahasan hingga pengesahannya. 

        Sampai kemarin belum ada orang Istana yang menanggapi soal perubahan ayat tersebut. Namun, sebelumnya, Mensesneg Pratikno memastikan tidak ada perubahan substansi dari UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan diserahkan ke Istana. 

        Di Meja Presiden 

        Lalu kapan Presiden Jokowi akan menandatangani UU Ciptaker? Staf Khusus Presiden bidang Hukum, Dini Purwono mengatakan secepatnya. Menurut dia, pemerintah melalui Setneg sudah selesai melakukan pengecekan kembali naskah UU Ciptaker yang diserahkan DPR pada 14 Oktober 2020 pekan lalu. "Proses cleansing dari Setneg sudah selesai," kata Dini, kemarin.

        Dini mengatakan, naskah UU Ciptaker kini sudah berada di tangan Presiden Jokowi untuk diteken. Setelah naskah UU Ciptaker diteken Jokowi, selanjutnya akan diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara.

        Hal senada dikatakan Moeldoko. Kepala Staf Kepresidenan itu mengatakan, pemerintah tidak lama lagi akan segera mengundangkan UU Cipta Kerja. "Tinggal menunggu waktu. Dalam beberapa saat ditandatangani oleh beliau (Jokowi) segera diundangkan dalam lembar negara," kata Moeldoko, di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: