Penyidik Bareskrim Mabes Polri menunda pemeriksaan terhadap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani ihwal pengembangan kasus demo anarkis Penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono mengatakan alasan penundaan pemanggilan tersebut karena penyidik masih berkonsentrasi proses dengan proses hukum yang masih berjalan.
“Penyidik kemarin konsentrasi terkait proses hukumnya sehingga masih ditunda dulu,” ujar Awi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/10/2020).
Baca Juga: Pentolannya Disikat, KAMI Lenyap? Mungkin Lagi Atur Napas
Di samping itu, Awi menekankan, segala keputusan sepenuhnya berada di tangan penyidik Bareskrim Polri terkait apakah Ahmad Yani akan dipanggil kembali menjadi saksi.
“Memang kami sudah tanyakan penyidik ada penindakan, tentunya kembali lagi nanti peluangnya tergantung penyidik dibutuhkan atau tidak sebagai saksi,” ujarnya.
Sebelumnya, Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani menolak untuk menghadiri pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait pengembangan kasus demo anarkis penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020 yang berujung penangkapan terhadap sejumlah aktivis KAMI di Jakarta.
Yani mengatakan, dirinya belum menerima surat panggilan dari penyelidik Bareskrim Polri terkait pemeriksaan dirinya sebagai saksi tersebut.
"Saya datang itu dalam kapasitas apa? Sampai sekarang belum ada dapat panggilan resmi," kata Yani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (23/10/2020).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat