Sosialisasikan Bahaya Rokok Ilegal, Bea Cukai Gandeng Banyak Pihak
Dalam menegakkan Undang-Undang Cukai dan mengatasi peredaran barang kena cukai ilegal, Bea Cukai secara intensif dan masif melakukan penindakan rokok ilegal, operasi pasar, dan sosialisasi/kampanye anti rokok ilegal. Hal itu dilakukan berkala, baik secara mandiri maupun bersinergi dengan pihak atau kementerian/lembaga lain. Sinergi ini tercermin dari pelaksanaan sosialisasi yang dilancarkan Bea Cukai Magelang dan Bea Cukai Kuala Langsa di wilayah penindakan masing-masing.
Pada Selasa (27/10) Bea Cukai Magelang, bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo melaksanakan pemasangan baliho bertajuk “Gempur Rokok Ilegal” di area alun-alun Kabupaten Purworejo. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Magelang, Heru Prayitno hal ini dilakukan sebagai bentuk sinergi yang baik antara Kantor Bea Cukai Magelang dan Pemerintah Kabupaten Purworejo di bidang pengawasan peredaran rokok ilegal.
Baca Juga: Lewat Operasi Pasar, Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal
“Selain itu, pemasangan baliho ini menjadi salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat untuk terus berupaya dan ikut berkontribusi dalam memerangi peredaran rokok ilegal dengan program Gempur Rokok Ilegal yang dijalankan. Harapannya, angka peredaran rokok ilegal dapat ditekan pada angka 1% di tahun 2020 ini, sesuai amanat Menteri Keuangan RI,” jelasnya.
Ia pun mengatakan jika masyarakat mendapati rokok polos (tidak berpita cukai), berpita cukai palsu, bekas, tidak sesuai peruntukan, dan tidak sesuai personalisasinya, masyarakat dapat menghubungi Kantor Bea Cukai Magelang di nomor (0293) 362403, whatsapp 0811 264 0225, instagram @beacukaimagelang, facebook Bea Cukai Magelang, twitter @bcmagelang dan youtube Bea Cukai Magelang. Atau bisa juga menghubungi contact center Bravo Bea Cukai di 1500225. “Rokok ilegal rugikan negara hingga miliaran rupiah, maka harus kita gempur bersama!” tegas Heru.
Tak hanya Bea Cukai Magelang, sinergi juga terjalin antara Bea Cukai Kuala Langsa dan Pemkab Aceh Tenggara yang mengadakan bimbingan teknis pemberantasan barang kena cukai ilegal, Selasa (27/10), di aula kantor Bea Cukai Kuala Langsa. Hal ini dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal khususnya yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara.
“Kami mengadakan bimbingan teknis pemberantasan rokok ilegal yang diisi oleh para pejabat di kantor Bea Cukai Kuala Langsa dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Aceh Tenggara. Kegiatan ini juga sebagai bentuk persiapan dalam rangka pelaksanaan kegiatan operasi pasar bersama terkait rokok ilegal yang ada di Kabupaten Aceh Tenggara,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Kuala Langsa, Tri Hartana.
Ia pun berharap dengan diadakannya bimbingan teknis tersebut dapat memberikan pemahaman kepada pihak pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara terkait jenis-jenis rokok ilegal serta dapat menekan jumlah rokok ilegal yang ada di bawah wilayah pengawasan Bea Cukai Kuala Langsa.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: