Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah melakukan perubahan istilah dalam penanganan pandemi Covid-19. Perubahan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) nomor HK.01.07I MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
lstilah yang mengalami perubahan seperti orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang tanpa gejala. (OTG). Adapun, perubahan istilah menjadi kasus Suspek, Kontak Erat dan Terkonfirmasi (bergejala ataupun tidak bergejala). Lalu ada istilah baru yaitu kasus Probable.
Baca Juga: Anak SBY: Covid-19 Bikin Kehidupan Nelayan Makin Sulit
Epidemiolog Universitas Airlangga (Unair) Windhu Purnomo menjelaskan istilah-istilah terbaru tersebut lebih sesuai dan mengacu pada istilah internasional yang digunakan oleh WHO.
Simak informasi lebih lengkap tentang perubahan istilah kasus Covid-19 dalam infografis di bawah ini.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Cahyo Prayogo
Tag Terkait: