Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Anies hingga Ganjar Naikkan UMP, Bos Apindo Nyentil: Rasanya Mau Pilpres!

        Anies hingga Ganjar Naikkan UMP, Bos Apindo Nyentil: Rasanya Mau Pilpres! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Beberapa pemimpin daerah menolak untuk menjalankan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengenai upah minimum provinsi (UMP).

        Beberapa kepala daerah tersebut seperti Gubernur DKI Anies Baswedan, Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, hingga Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah.

        Beberapa pihak menilai kebijakan tersebut sebagai tabungan politik untuk menghadapi hajatan besar di 2024. Mengingat kebijakan ini cukup populis untuk mendulang suara.

        Baca Juga: DKI Sabet Penghargaan, Terus Elektabilitas Anies Naik? Ruhut Malah Bilang Begini

        Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani mengatakan, sangat tidak tepat sebenarnya jika keputusan untuk menaikan UMP sebagai langkah politik. Karena nama-nama kepala daerah tersebut justru yang paling santer diisukan untuk maju sebagai Calon Presiden pada 2024 mendatang.

        "Mereka itu enggak pilkada, tapi rasanya mau pilpres 2024. Tapi saya tidak ke sana. Kalau seingat saya sih, nama-nama ini yang berpoling akan berkompetisi," ujarnya dalam acara konferensi pers di kantor Apindo, Senin (2/11/2020).

        Namun, terlepas dari langkah politik yang dilakukan para gubernur, keputusan tersebut sangat disayangkan. Hariyadi menilai para pemerintah daerah tidak melihat kondisi yang terjadi saat ini ketika sebagian besar pengusaha terkena dampak pandemi Covid-19.

        Lagi pula, lanjut Hariyadi, jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan mengamanatkan peninjauan komponen dan jenis KHL dalam jangka waktu lima tahun melalui penetapan Menaker dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). Salah satu komponen dalam penetapan UMP adalah mengacu pada pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

        Baca Juga: Jokowi Sudah Wanti-wanti, Eh Opung Luhut Malah Gagal

        Jika mengacu pada peraturan tersebut, maka upah minimum akan mengalami penurunan. Mengingat ekonomi Indonesia masih diprediksi akan mengalami minus pada akhir tahun nanti.

        "Kami menyanyangkan karena para gubernur ini tidak melihat kondisi yang ada. Tapi kami tidak akan melakukan gugatan," jelasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: