Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sinergi Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu

        Sinergi Bea Cukai Batam dan Polda Kepri Amankan 2,1 Kg Sabu Kredit Foto: Bea Cukai
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bea Cukai Batam dan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Kepri) menggelar Ekspos Bersama hasil tangkapan sabu sebanyak 2.115 gram di Kantor Polda Kepri, Senin (2/11/2020). Tangkapan berasal dari Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Persero Batam, TPS Andalan Express Indonesia, dan Pelabuhan Batu Ampar.

        Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Batam, Iwan Kurniawan, mengungkapkan bahwa untuk tangkapan di TPS PB pada hari Kamis (22/10), petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan sabu seberat 526 gram yang disembunyikan pada lima bungkus plastik yang dimasukkan ke dalam dinding kardus.

        Baca Juga: Bea Cukai-Polisi Lakukan Dobel Aksi Gagalkan Penyelundupan 60 Kg Sabu di Aceh

        "Tersangka mencoba mengirim sabu melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) LP, PJT atau Jasa Pengiriman LP ini mengeluarkan barang kiriman melalui TPS PB," ujar Iwan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (3/11/2020).

        Iwan menambahkan, sekitar pukul 10.00 WIB, melalui pemindai x-ray petugas di TPS PB mencurigai salah satu paket di dalam karung. Terhadap paket yang mencurigakan tersebut, petugas melacak isi paket dengan bantuan unit K-9 dengan hasil anjing pelacak (K-9) merespons paket tersebut.

        "Setelah K-9 merespons paket tersebut, paket dibuka dan diperiksa, di dinding kardus kedapatan kristal bening dengan dugaan mengandung sabu," lanjut Iwan. Pukul 10.30 WIB, paket tersebut kemudian dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam untuk dilakukan narcotest.

        Iwan mengungkapkan, hasil tes menunjukkan isi paket tersebut positif mengandung sabu. Paket dengan pemberitahuan makanan ringan tersebut dikirim oleh pelaku berinisial A yang beralamat di Kecamatan Batu Aji, Batam dengan tujuan pengiriman ke seseorang inisial NP di Kabupaten Magetan, Provinsi Jawa Timur.

        Selanjutnya, dilakukan pengembangan dan penyelidikan oleh tim Bea Cukai Batam, Bea Cukai Madiun, Kanwil Bea Cukai Jatim II, Subdit Narkotika Kantor Pusat Bea Cukai, dan Polda Kepri.

        "Hasil dari pengembangan kasus di PJT LP, pada hari Minggu tanggal 25 Oktober 2020 sore, petugas berhasil mengamankan sabu seberat 531 gram dengan modus yang sama seperti di TPS PB. Namun, kali ini pemberitahuannya bukan makanan, melainkan tas wanita," ujar Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart.

        Diketahui, paket tersebut dikirim dan ditujukan oleh orang dan alamat yang sama dengan tangkapan di TPS PB. "Selanjutnya, dilakukan pengejaran dan berhasil diamankan tersangka atas nama NP di Magetan, selaku penerima paket tersebut," tambah Harry.

        Untuk tangkapan sabu di Terminal Penumpang Pelabuhan Batu Ampar, terjadi pada Rabu (28/10). Tangkapan ini merupakan hasil kerja sama antara Bea Cukai Batam dan Polda Kepri.

        "Tersangka merupakan calon penumpang KM Kelud tujuan Tj. Priok. Dibantu oleh tim K-9 BC Batam, petugas memeriksa penumpang pria inisial FR, kedapatan dua bungkus sabu di pakaian dalamnya," ujar Iwan.

        Setelah ditemukan barang bukti, petugas mendapat informasi dari tersangka bahwa ia akan berangkat bersama rekan wanita inisial DS sehingga dilakukan pengejaran terhadap DS. "Pukul 13.15 petugas berhasil menemukan DS, diperiksa dan ditemukan dua bungkus juga di pakaian dalamnya," tambah Iwan.

        Berat barang bukti berasal dari FR seberat 520 gram dan dari DS seberat 538 gram. "Dari tiga kasus tersebut, terhadap tersangka dan barang bukti sabu total sebanyak 2.115 gram atau sekitar 2,1 kilogram telah diserahkan ke Polda Kepri untuk proses lebih lanjut," pungkas Iwan.

        Selain barang bukti, tersangka sebanyak empat orang juga turut dihadirkan dalam kegiatan Ekspos Bersama Bea Cukai Batam dan Polda Kepri. Hasil tangkapan ini merupakan komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kepolisian untuk senantiasa menjaga generasi bangsa dari peredaran gelap barang terlarang narkotika (sabu) yang merusak kesehatan dan moral.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: