Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kementerian PUPR Uji Wawancara & Tes Medical Chek-Up Calon Pengurus LPJK

        Kementerian PUPR Uji Wawancara & Tes Medical Chek-Up Calon Pengurus LPJK Kredit Foto: PUPR
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) selaku pembina jasa konstruksi nasional menyelenggarakan uji wawancara dan pemeriksaan kesehatan (medical chek-up) terhadap 28 calon pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) periode 2021–2024.

        Kegiatan seleksi calon pengurus LPJK ini mengacu pada pasal 84 Undang-Undang 02/2017 tentang Jasa Konstruksi dan pasal 14 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat 09/2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi. 

        Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, LPJK saat ini merupakan lembaga non-struktural di bawah Kementerian PUPR yang akan menjalankan sebagian tugas pemerintah dalam penguatan pelaksanaan teknis jasa konstruksi yang tidak hanya terbatas pada registrasi dan akreditasi saja, namun juga mencakup penetapan penilai ahli, penyetaraan tenaga kerja asing serta pengelolaan program keprofesian berkelanjutan.

        Baca Juga: Basuki Pastikan Sistem Irigasi pada Kawasan Food Estate Kalteng Mengalir Baik

        Oleh karenanya, LPJK membutuhkan sumber daya manusia yang unggul, berdaya saing, memiliki integritas, dan profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. 

        Uji wawancara dan pemeriksaan kesehatan ini dilakukan setelah proses seleksi administrasi, asesmen substansi dan asesmen psikologi yang meloloskan sebanyak 28 peserta untuk mengikuti pelaksanaan uji wawancara secara terbuka selama tiga hari dimulai Senin (2/11/2020) hingga Rabu (4/11/2020). 

        Sekretaris Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Dewi Chomistriana mengatakan, wawancara dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Penilai Pengurus yang dibentuk melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 489/KTPS/M/2020 tentang Pembentukan Panitia Seleksi Pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Periode tahun 2021-2024.

        Dewi menambahkan, proses seleksi calon pengurus LPJK ini sudah berjalan sejak tahap pendaftaran (16-30 September 2020), tahap seleksi administrasi (1-6 Oktober 2020), kemudian tahap asesmen substansi & asesmen psikologi (12-14 Oktober 2020), uji wawancara beserta Medical Check-Up (MCU) (2-5 November 2020), dan terakhir tahap pengusulan dan penetapan pengurus Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (13 November-15 Desember 2020). 

        "Dari seleksi tersebut, kita menginginkan LPJK periode 2021-2024 betul-betul menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan dan mengembangkan jasa konstruksi ke depannya," kata Dewi. 

        Dari 28 calon yang saat ini tengah mengikuti uji wawancara, akan dipilih 14 calon oleh Kelompok Kerja Penilai untuk selanjutnya dilakukan fit and proper tes di DPR RI.

        Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Jalan Nasional, Kementerian PUPR Manfaatkan Aspal Buton

        "Pada akhirnya Menteri PUPR akan menentukan tujuh pengurus LPJK periode 2021-2024," tutup Dewi. 

        Kelompok Kerja Penilai Pengurus tersebut terdiri dari tujuh orang yakni, Staf Khusus Kementerian PUPR Agus Prabowo, Pakar Kebijakan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Agus Pambagio, Pakar Bidang Hukum Yenti Gamasih.

        Kemudian, Pakar Bidang Pengawasan Djoko Prihardono, Akademisi Budi S Wignyosukarto, Pakar Bidang Konstruksi Paulus Kurniawan, dan Pakar Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Nina Insania K Permana.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: