Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Indonesia Resmi Resesi, Pengusaha: PHK Tak Bisa Dihindari

        Indonesia Resmi Resesi, Pengusaha: PHK Tak Bisa Dihindari Kredit Foto: Antara/Risky Andrianto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, produk domestik bruto (PDB) Indonesia pada kuartal III-2020 minus 3,49% secara year on year (yoy). Namun, secara quarter to quarter (qtq) ekonomi tumbuh positif 5,05% dan secara kumulatif terkontraksi 2,03%.

        Meskipun lebih baik dari pertumbuhan di kuartal II yakni minus 5,32%, ekonomi nasional tetap masuk pada jurang resesi.

        Baca Juga: Indonesia Resmi Resesi! Ekonomi Triwulan III Minus...

        Ketua Koordinator Gas Industri Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Ahmad Wijaya, mengatakan bahwa resesi berdampak besar bagi pengusaha dan sektor bisnis. Akibatnya, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak bisa dihindari. Dia menegaskan, PHK akan berlanjut bila stimulus ekonomi bagi sektor manufaktur tidak berjalan secara maksimal.

        "PHK itu sudah otomatis kalau memang kita tidak mendapat dukungan stimulus yang betul-betul membantu proses manufaktur, itu nanti otomatis para pengusaha juga tahu. Sejak Covid-19 hingga saat ini kita sepakat dengan buruh, mana yang perlu dikerjakan. Apa yang sudah kita sepakati, itu yang kita jalani," kata dia saat dihubungi, Jakarta, Kamis (5/11/2020).

        Ahmad menilai, dalam kondisi saat ini, ketegasan pemerintah untuk memberikan stimulus bagi korporasi sangat penting. Tanpa stimulus korporasi tersebut, korporasi sangat tergantung pada modal mandiri yang dinilai cukup terbatas. Masalahnya, cash flow sudah tergerus sejak Maret dan terus terpaksa menanggung kerugian sampai saat ini. Terlebih, demand pasar yang masih lemah.

        "Ke depan pemerintah juga harus siapkan, para pengusaha kan mengharapkan bahwa stimulus yang sudah diberikan bisa dijalankan tanpa ada birokrasi. Contoh subsidi energi yang diberikan di PLN, subsidi gas, kemudian, subsidi bunga," kata dia.

        Relaksasi bagi perusahaan berada di pundak pemerintah. Di mana, pemerintah yang memutuskan untuk bisa memberikan keselamatan dan kenyamanan buat para pengusaha untuk terus menggenjot kinerja bisnis tanpa ada sebuah hambatan.

        "Hal yang paling penting adalah mau itu resesi atau Covid-19, yang masih menjadi pertanyaan, pemerintah menjaga kedamaian politik tidak? Kalau ini tidak dijaga, ini berpengaruh pada pengusaha. Dengan begitu, konsumsi juga akan terganggu," ujar Ahmad.

        Sebagai catatan, stimulus restrukturisasi sektor usaha padat karya masuk dalam program pembiayaan korporasi dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 pemerintah dengan total anggaran mencapaiRp 53,57 triliun.

        Selain untuk korporasi swasta, pembiayaan juga diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui dua skema. Pertama penyertaan modal negara (PMN) senilai Rp20,5 triliun. Kedua, investasi pemerintah untuk modal kerja BUMN Rp29,65 triliun.

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, masih tunggu waktu yang tepat untuk menyalurkan anggaran pembiayaan perusahaan pelat merah dan korporasi padat karya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: