Bea Cukai, Kepolisian, dan BNN bersinergi berantas penyelundupan narkotika di wilayah Aceh. Penyelundupan narkotika sejumlah 101 kilogram yang digagalkan tim gabungan terdiri dari 81 kilogram metaphetamine (sabu) dan 20 kilogram ekstasi.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Safuadi, dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (3/11) di halaman tengah Mapolda Aceh menjelaskan kronologi penindakan narkotika yang berawal dari informasi masyarakat.
Baca Juga: Dibungkus Permen, Narkotika Jenis Baru Berhasil Diamankan Bea Cukai dan BNN
"Tanggal 27 Oktober 2020, tim memperoleh informasi bahwa terdapat kegiatan penyelundupan narkotika jenis sabu dan ekstasi asal Malaysia yang masuk ke Aceh melalui jalur laut. Menindaklanjuti info tersebut, pada tanggal 30 Oktober 2020 kami melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa terjadi penjemputan barang di Simpang Ulim, kemudian barang dibawa ke arah Langsa," katanya.
Kemudian, masih menurut Safuadi, petugas melakukan penyergapan terhadap tiga kendaraan yang dicurigai di Jalan Raya Lintas Sumatera Daerah Idi Cut Kabupaten Aceh Timur. Saat salah satu kendaraan dihentikan oleh petugas, terjadi perlawanan sehingga petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada supir tersangka AB berupa luka tembak di kaki dan pendamping tersangka yakni AS berupa luka tembak pada paha kanan. Dalam kendaraan tersebut, petugas mengamankan 81 bungkus teh China berisikan narkotika jenis sabu dan dua puluh bungkus ekstasi.
Kedua kendaraan lainnya coba dihentikan tim Satgas Khusus Ditres Narkoba Polda Aceh, tetapi saat akan diamankan, tersangka L, K, dan N yang berada di dua kendaraan tersebut melakukan perlawanan dan tim memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki ketiganya. Barang bukti narkotika dan mobil dibawa ke Mako Polres Aceh Timur, sedangkan para tersangka diberikan pertolongan pertama di RSUD Idi Rayeuk.
Tak berhenti di sana, penindakan juga dilanjutkan setelah mendapat informasi hasil penyelidikan tim bahwa penjemput barang ke Malaysia via jalur laut dan pemilik boat serta pengendali ada di Simpang Ulim.
"Tim Satgas Khusus Dit Res Narkoba Polda Aceh dengan dibantu Opsnal Sat Res Narkoba Polres Aceh Timur melakukan penggerebekan di rumah tersangka MN sebagai pengendali/pengatur lapangan, ke penyedia boat tersangka H di Kuala Simpang Ulim Desa Kuala, ke tekong/pawang yang menjemput barang ke Malaysia yaitu tersangka J dan yang melangsir barang tersangka I di rumahnya di Bantayang Kec. Simpang Ulim," jelasnya.
Semua tersangka kemudian diamankan ke Dit Res Narkoba Polda Aceh untuk menjalani proses penegakkan hukum guna penyelidikan lebih lanjut. Perbuatan para tersangka penyelundupan narkotika dapat diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Penindakan secara berkelanjutan dan masif yang dilakukan Bea Cukai dan aparat penegak hukum lain merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika. Kami berharap agar masyarakat dapat turut berperan aktif dalam menginformasikan kepada pihak yang berwenang jika menemukan kegiatan mencurigakan khususnya terkait peredaran gelap narkotika," tegas Safuadi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: