Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat: Biarkan Habib Rizieq Pulang, Negara Tidak Boleh Kalah

        Pengamat: Biarkan Habib Rizieq Pulang, Negara Tidak Boleh Kalah Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Informasi soal kepulangan Habib Rizieq Shihab benar-benar membuat heboh. Awalnya pemerintah meragukan bahwa Rizieq bisa kembali ke Indonesia karena masalah keimigrasian. Faktanya, Habib Rizieq malah memastikan berangkat dari Arab Saudi hari ini dan akan tiba besok pagi.

        Direktur Eksekutif Indonesia Public Institute (IPI), Karyono Wibowo mengatakan, ada tiga hal penting sebagai pertanyaan terkait kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) ini, yaitu siapa pihak yang membantu kepulangannya, apa motif kepulangannya, dan bagaimana tunggakan kasus hukumnya. Baca Juga: Roman-Romannya, Habib Rizieq Bisa Dapat Penghargaan Seperti Mas Gatot Nih

        "Jawaban dari ketiga pertanyaan tersebut bisa memberikan sinyal terkait sikap HRS setelah berada di tanah air nanti. Apakah sikapnya akan lebih "lunak" atau semakin keras terhadap pemerintah," tutur Karyono saat dihubungi SINDOnews, Senin (9/11/2020). Baca Juga: Terungkap Nyata! Hasil Tes Corona Habib Rizieq Dibongkar, Kondisi Imam Besar FPI Begini

        Maka itu, Karyono mengatakan, dalam hal menyikapi kepulangan Habib Rizieq, pemerintah tidak perlu resisten. Tugas pemerintah memang sudah selayaknya melindungi setiap warga negara, tak terkecuali Habib Rizieq.

        Tetapi pada saat yang sama, pemerintah juga harus menindak tegas setiap warga negara yang diduga melanggar hukum. Tak terkecuali Habib Rizieq yang diduga masih ada tunggakan kasus yang belum tuntas.

        "Pemerintah jangan sampai melakukan kompromi terhadap kelompok atau seseorang yang diduga melanggar hukum. Negara tidak boleh kalah," ujarnya.

        Sekadar diketahui sejumlah kasus hukum yang menjerat Habib Rizieq sebelum keberangkatannya ke Mekkah, di antaranya kasus penodaan Pancasila dan kasus chat mesum dengan perempuan bernama Firza Husein. Dua kasus ini dikabarkan telah dihentikan penyidikannya, masing-masing oleh Polda Jabar dan Polda Metro Jaya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: