Pandemi Covid-19 mempengaruhi segala aspek, termasuk turunnya tingkat kepatuhan wajib pajak (WP) di Sumatera Utara, dimana posisi Oktober 2020 jadi sebesar 60,74 persen, dibanding posisi sama tahun 2019 sebesar 73 persen.
Plt Kakanwil Ditjen Pajak Sumut I, Max Darmawan mengatakan pihaknya tetap optimis dan mampu mencapai target penerimaan tahun ini. Baca Juga: Pajak Digital Kejar Target Penerimaan Pajak 2020, Mungkinkah?
"Tahun lalu sebelum ada Covid, kami bisa membantu untuk pengisian SPT WP, tapi sekarang sejak ada Covid sudah tak bisa lagi," katanya, Rabu (11/11) di Kantor Pajak Jalan Sukamulia Medan.
Secara rinci tingkat kepatuhan WP Pajak Penghasilan (PPh) Badan 62,72 persen, WP PPh Orang Pribadi (OP) non karyawan 52,38 persen dan WP PPh OP karyawan 62,74 persen.
Dikatannya, soal tingkat kepatuhan di tengah pendemi ini, Kanwil Pajak membuka ruang seluas-luasnya. Sebab bisa jadi WP tersebut kemungkinan punya permasalahan tersendiri.
"Kami buka apa kesulitan WP, dan masih ada waktu satu setengah bulan ini. Kami terus berusaha sampai akhir tahun ini," ujarnya.
Sedangkan untuk penerimaan pajak di Sumut I, pihaknya optimis tercapai 100 persen sampai akhir tahun.
Sedangkan Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengatakan sumber pembangunan di Sumut sangat dipengaruhi dari pajak. Tapi secara riil, kondisi pajak dalam masa kesulitan di sana sini dibanding sebelum Covid-19.
"Pajak tulang punggung dari pemulihan ekonomi," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil
Tag Terkait: