Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Puluhan Juta Data Cermati & Lazada Bocor, BPKN Gerah: Investigasi Segera!

        Puluhan Juta Data Cermati & Lazada Bocor, BPKN Gerah: Investigasi Segera! Kredit Foto: Reuters/Kacper Pempel
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kebocoran data pribadi konsumen pengguna layanan digital terjadi kembali. Kali ini terjadi pada layanan digital Lazada dan Cermati. Ini merupakan kali kesekian data pribadi konsumen layanan digital bocor serta tersebar dan membuat konsumen dalam posisi sangat dirugikan. Apalagi, kebocoran yang terjadi melibatkan konsumen digital dalam jumlah yang tidak sedikit, dari jutaan hingga puluhan juta.

        Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rizal E Halim menegaskan, sesuai UU Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen, termasuk layanan digital, memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan dan keamanan dalam menggunakan layanan digital.

        Apalagi, tambahnya, UU Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) juga menegaskan bahwa penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.

        Baca Juga: Pajak Digital Kejar Target Penerimaan Pajak 2020, Mungkinkah?

        "Beberapa kejadian kebocoran data pribadi pengguna layanan digital menunjukkan bahwa konsumen tidak mendapat perlindungan keamanan memadai dan merasa tidak nyaman dalam menggunakan layanan digital. Ini perlu ditangani dengan serius. Sebab jangan sampai ini membuat konsumen tidak percaya akan layanan digital dan berhenti menggunakannya. Hal itu tentu merugikan bagi negara yang saat ini sedang giat mendorong pengembangan ekonomi digital di Tanah Air," kata Rizal. 

        Ditambahkannya, peristiwa demi peristiwa kebocoran data pengguna layanan digital, baik e-commerce, teknologi finansial, dan lainnya, memang sudah menjadi pantauan BPKN. Hal itu karena pengaduan terkait layanan digital ini masuk dalam tiga besar layanan yang diadukan konsumen ke BPKN.

        "Untuk itu kami mendesak, perlu ada investigasi mendalam dan menyeluruh terhadap semua kebocoran data pengguna layanan digital. Audit kembali sistem keamanan informasi semua penyedia layanan digital, terutama yang diketahui bahwa data penggunanya sudah bocor dan diperjualbelikan. Ini agar konsumen tidak dirugikan lagi di kemudian hari, dan negara hadir memberikan keamanan dan kenyaman bagi pengguna layanan digital," tandasnya.

        Sementara itu, Ketua Bidang Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi menambahkan, kebocoran data konsumen layanan digital tidak bisa dianggap remeh. Hal itu karena dalam layanan digital, seperti e-commerce atau fintech, kini begitu banyak data yang dipegang platform atau aplikasi layanan.

        "Di layanan digital kita menyetorkan banyak data ke aplikasi atau platform. Ada data KTP, foto, alamat rumah atau kantor, nomor ponsel dan sistem pembayaran elektronik. Itu semua data yang penting sehingga harus ada perlindungan secara teknologi maupun aturan," kata Johan.

        Baca Juga: Digital Banking dalam Bayang-bayang Kejahatan Siber

        Menurut Johan, memang saat ini pemerintah dan DPR akan segera membahas RUU Pelindungan Data Pribadi. Namun begitu, tak berarti perlindungan terhadap data pribadi konsumen baru akan terjamin setelah UU selesai.

        "UU Perlindungan Konsumen telah secara tegas menyatakan bahwa keamanan dan kenyamanan konsumen merupakan bagian dari hak konsumen. Jadi, tidak boleh ada istilah kendor dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen lebih khusus lagi konsumen layanan digital yang di masa pandemi ini cukup meningkat," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: