Legislator Pro-Demokrasi Hong Kong Ramai-ramai Lepas Jabatan, Ini Alasannya...
Sejumlah legislator pro-demokrasi Hong Kong akan mengundurkan diri secara massal sebagai bentuk protes terhadap pemecatan empat anggota parlemen dari kursi pemerintahan, Rabu (11/11/2020). Pemecatan keempat anggota legislator pro-demokrasi dilakukan setelah Beijing memberi Hong Kong kekuasaan baru untuk lebih mengekang perbedaan pendapat.
Kubu pro-demokrasi mengumumkan bahwa para legislator lain akan mengundurkan diri secara massal secepatnya. Hal itu dilakukan beberapa jam setelah pemerintah Hong Kong mendiskualifikasi Alvin Yeung, Dennis Kwik, Kwok Ka-ki, dan Kenneth Leung dari legislatif.
Baca Juga: Kunjungi Beijing, Pentolan Hong Kong Minta Bantuan Ini ke China
Pemerintah Hong Kong mengatakan keempat orang itu akan segera kehilangan kualifikasi mereka sebagai legislator. Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, salah satu komite pembuat undang-undang teratas China memutuskan bahwa Hong Kong dapat mencopot setiap legislator yang dianggap mengancam keamanan nasional tanpa melalui pengadilan.
"Hari ini kami akan mengundurkan diri dari posisi kami, karena mitra kami, kolega kami telah didiskualifikasi oleh tindakan kejam pemerintah pusat," kata Wu Chi-wai, penyelenggara kubu pro-demokrasi, pada konferensi pers dikutip laman Gulf Today, Rabu (11/11/2020).
"Meski kita menghadapi banyak kesulitan di masa depan untuk perjuangan demokrasi, tapi kita tidak akan pernah menyerah," ujarnya menambahkan.
Sebanyak 19 anggota parlemen dari kubu oposisi diperkirakan secara resmi mengumumkan pengunduran diri mereka dalam konferensi pers Rabu malam. Kelompok itu mengatakan bahwa mereka akan mundur untuk menunjukkan sikap menentang jika ada legislator pro-demokrasi yang didiskualifikasi.
Diskualifikasi keempat legislator itu terjadi setelah Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional, yang mengadakan pertemuan pada Selasa dan Rabu. Mereka mengeluarkan resolusi yang menyatakan bahwa mereka yang mendukung kemerdekaan kota atau menolak untuk mengakui kedaulatan China atas kota tersebut, serta melakukan tindakan yang mengancam keamanan nasional atau meminta pasukan eksternal untuk ikut campur dalam urusan kota, harus didiskualifikasi.
Pemimpin Hong Kong yang pro-Beijing, Carrie Lam mengatakan diskualifikasi tersebut bersifat konstitusional, legal, masuk akal, dan perlu. Langkah itu pun akan meningkatkan keprihatinan lebih lanjut di Barat tentang tingkat otonomi Hong Kong yang dijanjikan di bawah formula satu negara, dua sistem.
"Kami tidak dapat lagi memberitahu dunia bahwa kami masih memiliki 'satu negara, dua sistem', ini menyatakan kematian resminya," kata ketua Partai Demokrat Wu Chi-Wai pada konferensi pers yang dimulai dengan semua anggota parlemen oposisi berpegangan tangan.
China membantah mengekang hak dan kebebasan di kota pusat keuangan global itu. Namun pihak berwenang di Hong Kong dan Beijing telah bergerak cepat untuk membungkam perbedaan pendapat setelah protes anti-pemerintah berkobar pada Juni tahun lalu dan menjerumuskan Hong Kong ke dalam krisis.
Pemerintah kota mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa empat anggota parlemen - Kwok, Alvin Yeung, Dennis Kwok dan Kenneth Leung dikeluarkan dari majelis karena membahayakan keamanan nasional. Lam, kemudian mengatakan dalam sebuah pengarahan bahwa dia menyambut berbagai pendapat di badan legislatif yang memiliki 70 kursi, tetapi undang-undang harus diterapkan
"Kami tidak bisa membiarkan anggota Dewan Legislatif yang dinilai sesuai undang-undang tidak bisa memenuhi syarat dan prasyarat untuk menjabat di Dewan Legislatif tetap beroperasi," katanya.
Tak lama setelah diskualifikasi, kantor perwakilan China di kota tersebut mengatakan Hong Kong harus diperintah oleh para loyalis.
"Aturan politik bahwa Hong Kong harus diatur oleh para patriot harus dijaga ketat," kata Kantor Penghubung dalam sebuah pernyataan.
Undang-undang keamanan nasional yang dibuat China untuk Hong Kong menimbulkan kekhawatiran besar sejak 30 Juni. Undang-undang tersebut menghukum apapun yang dianggap China sebagai subversi, pemisahan diri, terorisme, atau kolusi dengan pasukan asing. Jika melanggar, bisa seumur hidup dipenjara.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Muhammad Syahrianto
Tag Terkait: