Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemulihan Pascapandemi: Kebangkitan Ekonomi Indonesia

        Pemulihan Pascapandemi: Kebangkitan Ekonomi Indonesia Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Munculnya wabah Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) sebagai pandemi global, membawa dampak disruptif pada seluruh aspek dalam kehidupan masyarakat, termasuk aspek ekonomi. IMF dan Bank Indonesia memprediksi perekonomian global diperkirakan mengalami pemulihan di 2021, seiring dengan prediksi pandemi COVID-19 yang mereda di akhir 2020. 

        Berangkat dari hal tersebut, pandemi COVID-19 justru dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki seluruh aspek penyelenggaraan negara guna mengakselerasi pertumbuhan dan mencapai transformasi ekonomi bagi Indonesia.

        Indonesia Economic Outlook '21 kembali hadir sebagai wadah diskusi bagi pemerintah akademisi, mahasiswa, dan pihak lainnya untuk turut berkontribusi menghasilkan sebuah evaluasi dan rekomendasi yang komprehensif dan dapat dijadikan sebagai referensi bagi seluruh pihak yang terlibat dalam proses formulasi kebijakan.

        Baca Juga: Tips Berjualan Online Versi Pegiat Sosial Ndoro Kakung

        Rangkaian acara Indonesia Economic Outlook 2021 memiliki tujuan utama untuk melakukan kilas balik perekonomian Indonesia pada tahun berjalan (2020) serta memproyeksi kinerja perekonomian Indonesia pada tahun yang akan mendatang (2021) dari sisi makroekonomi. Pada tahun ini, Indonesia Economic Outlook 2021 membawakan tema Post-Pandemic Recovery: A Resurgence of Indonesia’s Economy yang memiliki tiga subtema.

        Ketiga subtema IEO ’21 yakni: Moneter dan Finansial (Integrating Digital and Financial Ecosystem to Maintain Monetary and Financial Stability); Fiskal (Fiscal Reform to Strengthen National Economic Resilience); dan Riil (Enlarging Investment to Boost Real Sector Productivity).

        Speaker dari IEO Forum, yaitu Airlangga Hartato, Fithra Faisal, Hidayat Amir, dan Yuliot mendiskusikan bagaimana pandemi COVID-19 ini dapat dijadikan momentum untuk memperbaiki seluruh aspek penyelenggaraan negara guna mengakselerasi pertumbuhan dan mencapai transformasi ekonomi bagi Indonesia.

        Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI memberikan keynote speech mewakili Wakil Presiden Republik Indonesia sekaligus membuka jalannya acara. Dalam keynote speech, Airlangga menyampaikan bahwa, "kita (pemerintah) berharap seluruh stakeholders akan bekerja sama, bergotong royong agar stabilitas ini tetap terjaga, baik dari segi kesehatan maupun dari segi sosial-ekonomi."

        Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Pandemi Covid-19

        Saat ini, pemerintah berusaha menjaga keseimbangan antara penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, melalui komite yang telah dibentuk dengan Peraturan Presiden No. 82 Tahun 2020.

        Di sisi ekonomi, program yang dijalankan berupa anggaran stimulus untuk enam sektor, yaitu sektor kesehatan, perlindungan sosial, insentif usaha, dukungan UMKM, lembaga program korporasi, dan dukungan ekonomi melalui program kementerian/lembaga sektoral dan pemerintah daerah. 

        Di sisi kesehatan, pemerintah terus melakukan program 3T, yaitu testing, tracing, dan treatment. Kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan juga dijaga melalui program 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Pemerintah juga mendorong dilaksanakannya Peraturan Presiden No. 99 Tahun 2020 terkait dengan pengadaan vaksin.

        Di sektor keuangan, sebagai upaya meningkatkan produktivitas masyarakat, pemerintah melakukan penempatan dana di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp47,5 triliun dan kredit yang siap disalurkan sebesar Rp188,03 triliun.

        Selain di bank-bank Himbara, pemerintah juga menempatkan dana di Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan bank syariah. Dengan kemudahan untuk mendapatkan dana, diharapkan UMKM dan korporasi yang sifatnya padat karya dapat terjamin keberlangsungannya.

        Pemerintah juga memitigasi risiko, terutama dengan relaksasi kebijakan restrukturisasi kredit, sehingga pelaku usaha dapat melanjutkan kegiatan usahanya di tengah pandemi COVID-19. Kebijakan lainnya yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dikhususkan untuk mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

        Pemerintah juga mendorong agar terjadi transformasi ekonomi ke arah digital. Strategi pemanfaatan teknologi informasi ini didukung oleh rencana pengadaan kawasan ekonomi berbasis digital, pembangunan SDM yang unggul di bidang ekonomi digital, sekaligus pembukaan kesempatan untuk membangun data center.

        UU Cipta Kerja, Undang-Undang yang Dibutuhkan Masyarakat

        Dengan disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, pemerintah berharap undang-undang ini sesuai dengan apa yang dibutuhkan masyarakat.

        Data menunjukkan bahwa lebih dari 13 juta orang setiap tahunnya membutuhkan pekerjaan. Angka ini terdiri dari 6,9 juta orang yang merupakan pengangguran, 3,5 juta orang yang di-PHK atau dirumahkan, dan 3 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan lapangan kerja, yang terbagi lagi menjadi 1,7 juta lulusan perguruan tinggi dan 1,3 juta lulusan SMA/SMK. Tentunya, sektor padat karya menjadi penting untuk menampung tenaga kerja tersebut. 

        Sehubungan dengan UU Cipta Kerja sendiri, pemerintah telah memberikan ruang ke masyarakat untuk memberikan masukan dalam implementasi peraturan turunan dari undang-undang ini, baik berupa Peraturan Pemerintah maupun Peraturan Presiden (Perpres).

        Selain itu, pemerintah juga mengupayakan agar sektor-sektor yang bisa mengangkat perekonomian didorong secara maksimal pada triwulan keempat 2020, termasuk subsidi KUR yang akan dilanjutkan hingga triwulan pertama 2021.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: