Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakar Hukum Bongkar Dalang yang Diduga Perintahkan Pangdam Jaya

        Pakar Hukum Bongkar Dalang yang Diduga Perintahkan Pangdam Jaya Kredit Foto: Antara/Dhemas Reviyanto/foc.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan otoritas lain yang memerintahkan Panglima Kodam (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal Dudung Abdurachman dalam penurunan baliho Habib Rizieq Shihab yang ramai menjadi perbincangan luas.

        Refly juga mempertanyakan apakah Mayjen Dudung seberani itu jika dia memang bertindak sendiri tanpa perintah atasannya. Hal itu diungkapkan Refly di videonya yang diunggah di akun youtube Refly Harun, Selasa (24/11/2020).

        "Apakah seberani itu seorang Dudung Abdurachman bertindak independently," kata Refly.

        Baca Juga: Mantan KSAU Pasang Badan buat Pangdam: Rizieq, Jangan Berkata Seenak Jidatnya!

        Kalaupun bertindak atas inisiatif sendiri, kata Refly, jelas Pangdam Dudung menyalahi aturan. Karena itu, katanya, ada spekulasi mengenai manuver dari Mayjen Dudung tersebut. Spekulasi ini sama dengan yang menyebabkan adanya konvoi pasukan elite TNI, Koopssus di dekat markas FPI atau kediaman Habib Rizieq.

        "Itu semua paling tidak atas restu atau atas perintah Istana," ujar Refly.

        Mengenai apa motifnya, menurut Refly, adalah soal politik. Entah itu motif politik jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. Salah satunya terkait mempertahankan hegemoni politik yang berseberangan dengan kelompok Habib Rizieq dan pendukungnya.

        "Kalau kita bicara tentang hegemoni politik kelompok kanan-kiri di Indonesia, ya tentu kepentingannya adalah mempertahankan hegemoni tengah-kiri itu. Sedangkan kita tahu Rizieq dan lain-lain, beberapa partai, beberapa nama itu berada di tengah-kanan," kata Refly.

        Sebelumnya, Refly mengkritisi pernyataan dari Kepala Puspen TNI. Itu dia utarakan di video yang diunggah di akun YouTube Refly Harun, Selasa (24/11/2020).

        "Ketika mengatakan bahwa penurunan baliho itu adalah kewenangan Pangdam atau Kodam, itu yang keliru," kata Refly.

        Dia mengingatkan kewenangan soal baliho ada di Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sedangkan, aparat yang bisa diserahi tugas terkait itu oleh Anies adalah Satpol PP bukan TNI.

        Baca Juga: Habib Rizieq Lantang Teriak: Saya Tak Pernah Katakan Anggota FPI Itu Suci

        "Jadi gubernurlah yang berwenang, berhak menertibkan baliho-baliho tersebut dan dalam menertibkan itu gubernur biasanya dibantu oleh Satpol PP ya," ujar Refly.

        Menurut Refly, belum ada juga insiden yang menyebabkan Satpol PP terhalang tugasnya dalam menertibkan baliho Rizieq Shihab. Apalagi Gubernur Anies juga disebut punya hubungan yang baik dengan Rizieq dan kelompoknya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: