Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Sindir Penyidik, Hotman Paris Sebut Penggeledahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Cacat Prosedur
JAKARTA – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melayangkan kritik keras terhadap prosedur penggeledahan yang dilakukan tim penyidik di kediaman kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Hotman menilai proses hukum yang berjalan telah melanggar Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan terkesan sengaja mempermalukan kliennya.
Hotman menegaskan bahwa tindakan penggeledahan tersebut tidak sah secara hukum karena tidak memenuhi unsur formil yang telah diatur oleh undang-undang, salah satunya terkait kehadiran saksi di lokasi.
Ketidakpuasan pihak kuasa hukum memuncak lantaran barang-barang pribadi milik Febrie langsung disebarluaskan ke publik tanpa melalui proses klarifikasi terlebih dahulu. Hotman menyayangkan sikap penyidik yang terkesan terburu-buru melakukan viralisasi barang bukti.
"Kalau tiba-tiba digeledah sampai celana-celana lu dipamerkan, tanpa diperiksa saksi itu namanya apa? Itu langsung diviralkan, ditanya juga enggak, brankas sudah dibuka, langsung viral," cetus Hotman Paris dengan nada geram.
Menurut Hotman, tindakan sewenang-wenang yang menimpa seorang pejabat tinggi hukum seperti mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia.
Ia mengkhawatirkan nasib masyarakat kecil jika aparat penegak hukum bisa bertindak di luar prosedur terhadap seorang jenderal bintang tiga kejaksaan. Pengacara nyentrik ini juga menepis tudingan bahwa keputusannya mendampingi Febrie didasari oleh motif materi.
"Ini Jampidsus loh, bagaimana masyarakat lemah? Itulah salahsatu alasan kenapa Hotman turun (tangan). Mana mungkin saya mau mengharapkan uang Pak Febrie," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ferry Hidayat
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: