Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kemenperin Terus Lindungi Produk Lokal Lewat Kebijakan TKDN

        Kemenperin Terus Lindungi Produk Lokal Lewat Kebijakan TKDN Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
        Warta Ekonomi, Surabaya -

        Pemerintah resmi menebitkan regulasi mengenai kewajiban penggunaan produk dalam negeri yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri dimana dalam salah satu regulasi tersebut telah menyebutkan, program penggunaan produk dalam negeri wajib didukung oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD yang melakukan pengadaan barang/jasa melalui pembiayaan APBN/APBD ataupun hibah.

        Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrial RI Achmad Sigit Dwiwahjono secara tegas menyatakan, pemerintah terus berupaya melindungi produk dalam negeri dengan pembatasan importasi melalui kebijakan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).  Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Transparan Soal Merger BUMN Syariah

        “Jadi produk anak bangsa yang sudah diserap 25 - 40 persen atau dibeli oleh proyek pemerintah dan BUMN. Kami juga siapkan aturan larangan terbatas untuk melindungi industri kita,” tegas Achmad Sigit saat meresmikan lini produksi ke-2 bahan baja ringan produk Zinium di Mojokerto, Rabu (25/11/2020).  Baca Juga: BUMN Babak Belur, Erick Thohir: Setoran Dividennya Paling Rp4-5 Triliun

        Melalui perlindungan itu kata Achmad Sigit, industri dalam negeri  mampu bisa bergerak positif, bahkan investasi sektor industri selama Januari-September mengalami kenaikan hingga 37 persen, bahkan juga utilisasi industri  mampu mencapai 70-80 persen setelah sempat drop menjadi 30-40 persen akibat pandemi.

        Sementara itu Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika ( ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier menambahkan instrumen lain yang terus digencarkan pemerintah adalah penerapan SNI. Saat ini terdapat 113 produk wajib SNI termasuk baja.

        “Dengan berbagai regulasi perlindungan, industri bisa menikmati pasar dalam negeri, bahkan Kuartal II industri baja kita bisa tumbuh 2,3 persen, kuartal III tumbuh 5,6 persen. Selain itu dengan SNI, konsumen juga akan terlindungi keselamatannya,” ungkap Taufiek.

        Disisi lain Presdir PT. Sunrise Steel, Henry Setiawan mengatakan, pihaknya sebagai produsen material bahan baja ringan, Baja Lapis Aluminium Seng (BjLAS) merk Zinium apresiasikan langkah pemerintah dalam mengeluarkan regulasi penggunaan produksi  dalam negeri akan memberi peluang besar industri baja lokal untuk berupaya menuju swasembada baja

        “Kita juga sangat berharap Kementerian Perindustrian menerapkan SNI Wajib untuk produk profil bajar ingan,mengingat produk profil baja ringan adalah produk struktural yang sangat vital bagi keselamatan pengguna / konsumen atau masyarakat,” kata Henry Setiawan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Ali Topan
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: