Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rekan Sejawatnya Ditangkap, Fadli Zon Sentil Harun Masiku

        Rekan Sejawatnya Ditangkap, Fadli Zon Sentil Harun Masiku Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo jadi tersangka suap izin ekspor benih lobster atau benur. Edhy pun sudah jadi tersangka dan mundur dari Gerindra dan posisi menteri.

        Terkait itu, Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon menyampaikan apresiasi terhadap KPK. Ia pun memuji Edhy yang merupakan kolega sesama partai mundur dari jabatannya.

        Baca Juga: KPK Tangkap Edhy Prabowo, Eks Ketua KPK Cuit Hal Ini

        "Stlh penetapan tersangka tengah malam ini, EP mundur dr Partai n Men KKP. Langkah bijak. Apresiasi kerja @KPK_RI," tulis Fadli di akun Twitternya, @fadlizon yang dikutip pada Kamis (26/11/2020).

        Fadli pun berharap agar KPK bisa segera menemukan politikus PDIP, Harun Masiku, yang masih buron. "Smg bisa jg temukan Harun Masiku yg msh 'hilang' spt ditelan bumi," tambah Fadli.

        Harun Masiku masuk daftar buronan KPK sejak 17 Januari 2020. Hampir setahun, politikus PDIP itu buron dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu atau PAW anggota DPR periode 2019-2024 yang juga menjerat komisioner KPU Wahyu Setiawan.

        Terkait kasus Edhy, KPK sudah menahannya usai pemeriksaan. Edhy juga menyatakan mundur dari Wakil Ketua Umum Gerindra dan posisi menteri kelautan dan perikanan. Edhy menegaskan bertanggung jawab atas ulahnya itu dan mengikuti proses hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

        "Nanti saya akan mohon diri untuk tidak lagi jabat sebagai menteri dan saya yakin prosesnya sedang berjalan. Saya bertanggung jawab penuh dan saya akan hadapi dengan jiwa besar. Ini tanggung jawab penuh saya kepada dunia dan akhirat, dan saya akan menjalani pemeriksaan ini. Insyaallah dengan tetap sehat, mohon doa," kata Edhy.

        Dalam perkaranya, Edhy ditetapkan tersangka beserta enam orang lainnya. Enam orang itu yakni Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, dan Amiril Mukminin (AM) selaku swasta.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: