Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        LIPI Desak Pemerintah Kaji Ulang Ekspor Benur

        LIPI Desak Pemerintah Kaji Ulang Ekspor Benur Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menilai kasus yang menimpa Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo harus dijadikan momentum evaluasi kebijakan ekspor benur.

        Peneliti Kebijakan Kelautan dan Perikanan Pusat Penelitian Politik LIPI, Anta Maulana, mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebaiknya mengevaluasi ketepatan kebijakan tersebut sebagai solusi yang ditawarkan untuk menghadapi masalah di level nelayan.

        "KKP dapat memulai langkahnya dengan mengkaji ulang dari awal apakah sebenarnya kebijakan ekspor benur merupakan solusi yang tepat dari permasalahan yang dihadapi nelayan," kata Anta dalam diskusi virtual, Senin (30/11/2020).

        Baca Juga: Protes-protes Susi Pudjiastuti Ihwal Ekspor Benih Lobster

        Anta menuturkan, kebijakan ekspor benur ini tidak boleh menjadi regulasi yang hanya memfasilitasi para pihak yang tidak bertanggung jawab dalam bisnis ekspor benur.

        "Atau jangan-jangan kebijakan ini hanya sekadar memfasilitasi para aktor jahat pemain ekspor benur," tuturnya.

        Dia mengingatkan, aktor-aktor yang dimaksud antara lain pemerintah, swasta, dan nelayan atau para pembudi daya. Maka, dia menyarankan agar Permen KP Nomor 12 tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan ini perlu dianalisis kembali.

        Khususnya pada aktor-aktor yang berkepentingan sebelum moratorium kebijakan ekspor benur kembali dicabut atau diterapkan kembali. Ini perlu dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya monopoli.

        "Harusnya dianalisis dulu aktornya, kalau ekspor benur ya lihat dulu, jangan baru sebulan operasi sudah diizinkan untuk ekspor benur. Dilihat dulu perusahaan apa ini," katanya.

        Selain itu, KKP kata Anta, harus bisa berperan bukan sebagai fasilitator saja. Melainkan juga harus menjadi aktor penengah yang memastikan kebijakan tersebut memberikan dampak yang seimbang bagi aktor.

        Baca Juga: Kebut Sejuta Rumah, Sri Mulyani Suntik Perumnas Rp650 Miliar

        Dalam hal ini, pemerintah tidak boleh hanya mengeluarkan kebijakan atau membuat aturan belaka. Harus jadi penentu dan melakukan pengawasan terkait implementasi kebijakan yang dikeluarkan.

        "Nah pemerintah harus masuk, tidak boleh hanya satu. Bisa sebagai pengawas dan melihat implementasi operasional kebijakan tersebut," katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: