Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan fungsi dan perannya dalam menjaga stabilitas sektor keuangan dan perlindungan konsumen. Untuk itu, regulator akan meluncurkan Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) pada 1 Januari 2021.
"APPK merupakan sistem layanan konsumen terintegrasi di sektor jasa keuangan yang berkaitan dengan penanganan pengaduan konsumen dan penyelesaian sengketa," terang OJK dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (1/12/2020).
OJK menjelaskan, portal ini ditujukan untuk mengoptimalkan upaya perlindungan Konsumen di sektor jasa keuangan. "Diharapkan dengan adanya perlindungan konsumen yang kuat, kepercayaan konsumen akan meningkat dan memperkuat stabilitas sistem keuangan di Indonesia," ungkap OJK.
Baca Juga: Sakti, Kebijakan OJK Terbukti Sakti Jaga Stabilitas Sektor Jasa Keuangan
Lebih lanjut OJK menyebutkan, sebagai sebuah aplikasi portal perlindungan konsumen yang terintegrasi, APPK telah dilengkapi dengan beberapa fitur, diantaranya alert dan notifikasi, dashboard dan penyusunan laporan, nomor tiket untuk mempermudah pemantauan layanan, dan akses konten edukasi dan informasi terkait perlindungan konsumen.
Ada sejumlah manfaat yang bisa didapat konsumen dengan aplikasi ini. Pertama, mempermudah penyampaian pengaduan ke Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) secara online. Kedua, mempermudah memantau penanganan yang telah dan sedang dilakukan PUJK. Kemudian mempermudah komunikasi dengan PUJK dan mempermudah meneruskan sengketanya ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
Sementara bagi PUJK, aplikasi ini akan mempermudah menerima informasi pengaduan dari Konsumennya (terdapat fitur notifikasi). Lalu, mempermudah berkomunikasi dengan Konsumen jika diperlukan tambahan informasi atau dokumen terkait.
"Kemudian, mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan pengaduan ke Konsumen, dan mendapatkan informasi dari konsumen untuk perbaikan produk dan layanannya," tambah OJK.
Sedangkan bagi LAPS, APPK akan mempermudah menerima permintaan penyelesaian sengketa dari Konsumen. Mempermudah mendapatkan dokumen yang tekait dengan pengaduan. Kemudian mempermudah penyampaian informasi tindak lanjut penanganan sengketa ke Konsumen
Terakhir, bagi OJK sendiri APPK dapat mempermudah melakukan pemantauan terhadap proses penanganan pengaduan oleh PUJK dan penyelesaian sengketa oleh LAPS
"Lalu mendapatkan informasi pengaduan yang berindikasi pelanggaran untuk dapat segera ditindaklanjuti, danMendapatkan informasi untuk menjadi dasar penyempurnaan ketentuan dan pengawasan," terang OJK.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: