Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rizieq Bakal Dijerat Pasal 160 dan 93, FPI Ngomel-ngomel

        Rizieq Bakal Dijerat Pasal 160 dan 93, FPI Ngomel-ngomel Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan penerapan Pasal 160 KUHP kepada Habib Rizieq Shihab.

        Menurut Aziz, Pasal 160 tersebut tidak bisa disertakan dalam kasus kerumunan Rizieq Shihab, lantaran pasal tersebut sudah menjadi delik formil pasca-keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). 

        Delik formil yang dimaksud Aziz adalah penghasutan yang dimaksudkan dalam pasal tersebut tidak bisa berdiri sendiri, tanpa ada perbuatan pidana yang berakibat dari pengasutan itu atau berdampak pada tindak pidana lain. 

        Baca Juga: Heboh Foto Hasil Lab Rizieq Shihab Positif Covid-19, FPI Keukeuh Nyangkal: Hoaks!

        "Pasal 160 itu terkait putusan MK tidak bisa berdiri sendiri dan harus bersandar dengan tindak pidana lainnya," kata Aziz di Polda Metro Jaya, Selasa (1/12/2020). 

        Sebagaimana diketahui Pasal 160 KUHP sendiri berbunyi: "Barang sjapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500." 

        Selain itu Aziz juga menyoroti penerapan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Menurut dia pasal tersebut tidak bisa disandingkan dengan Pasal 160, lantaran dinilai kerumunan tersebut tidak menimbulkan kedaruratan.

        "Nah di situ dari sisi hukum tidak pernah ada kondisi kedaruratan masyarakat atas kerumunan yang terjadi di Tebet dan Petamburan oleh karena itu. Menurut hemat kami bahwa penerapan Pasal 160 dan apalagi ditambah Pasal 93 yang tidak memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat maka seharusnya tidak dapat dikenakan oleh HRS," ungkapnya.

        Pasal 93 tersebut berbunyi: "Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)."

        Aziz menambahkan, jika disebut-sebut kedaruratan yang dimaksud adalah terkait dengan adanya sejumlah orang yang dinyatakan positif Covid-19 dirinya meminta agar hal itu dibuktikan secara medis.

        "Kedua kondisi kedaruratan kesehatan masyarakat itu harus diumumkan dan dinyatakan melalui peraturan pemerintah pusat artinya bukan statemen-statemen seperti sebagaimana pak Jokowi mengumumkan Perpers 11 Tahun 2020  terkait wabah Covid-19 artinya ada kondisi kedaruratan masyarakat dan diumumkan. Kita tidak melihat hal itu terkait kerumunan di Petamburan dan Tebet," ujar dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: