Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pemerintah Bidik Remajakan 2,8 Juta Hektare Kebun Plasma Sawit

        Pemerintah Bidik Remajakan 2,8 Juta Hektare Kebun Plasma Sawit Kredit Foto: PGN
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah akan terus meningkatkan realisasi program peremajaan sawit rakyat (PSR). Melalui PSR, produktivitas perkebunan sawit rakyat akan meningkat sesuai standar potensi. Selain itu, program PSR juga membantu masyarakat menjalankan tata kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan sesuai dengan standar Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).

        Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Perkebunan, Kasdi Subagyono dalam acara virtual Indonesian Palm Oil Conference (IPOC) 2020 yang diselenggarakan di Jakarta pada Rabu (2/12/2020).

        Kasdi menyatakan saat ini dari luas areal petani plasma 6,72 juta hektare, terdapat 2,8 juta hektare yang perlu diremajakan, yang terdiri dari pohon kelapa sawit berusia lebih dari 25 tahun dan perkebunan rakyat yang menggunakan bibit dengan kualitas buruk.

        Baca Juga: Sawit Bagian Penting dari Pembangunan Pedesaan

        "Jika kita mampu meningkatkan seluruh usaha tani perkebunan kelapa sawit yang rata-rata produktivitasnya saat ini sekitar 3,6 hingga 4 ton setara minyak sawit mentah per hektare per tahun, maka kita dapat meningkatkan produktivitas hingga 6 hingga 7 ton per hektare per tahun sesuai standar potensial," jelas Kasdi.

        Saat ini pemerintah telah menjalankan program PSR dengan tujuan selain meningkatkan produktivitas dan kualitas TBS, juga penerapan teknik budi daya yang baik melalui GAP dan pelaksanaan tata ruang perkebunan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sehingga mampu memenuhi kriteria ISPO.

        "Sertifikasi ISPO adalah hal yang wajib untuk seluruh tipe perkebunan (petani kecil, perusahaan milik negara, dan perusahaan swasta). Petani kecil akan diberikan periode transisi selama lima tahun ke depan, pembinaan dan pengawasan pemerintah pusat dan daerah yang sesuai dengan prinsip dan kriteria ISPO, dan penguatan peran kelompok petani atau koperasi. Pendanaan untuk petani kecil disalurkan melalui kelompok petani atau koperasi dan dapat diberikan selama periode awal Sertifikasi ISPO," jelas Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdalifah Machmud.

        Lebih lanjut, Musdalifah menjelaskan dalam melakukan peremajaan, para petani sawit juga dihadapi dengan permasalahan lahan serta kemampuan petani sawit rakyat dalam memenuhi proses administratif. Untuk itu, pemerintah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja di mana terdapat pasal yang mendukungi para petani rakyat dalam menjalankan tata kelola yang berkelanjutan.

        "Undang-undang Cipta Kerja memiliki skema khusus untuk menyelesaikan permasalahan dari legalitas lahan pertanian. Jika lahan sawit petani diberhentikan, maka mereka akan beralih ke komoditas lain dan hal itu membutuhkan pembukaan lahan baru. Oleh karena itu sebisa mungkin kita perlu untuk menjaga para petani swadaya untuk tetap menjalankan kebun sawit mereka, meningkatkan kualitasnya tanpa harus membuka lahan baru," jelas Musdalifah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Rosmayanti

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: