Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Korban Fikasa Minta Maaf, Sebut Salah Paham Picu Masalah Hukum

        Korban Fikasa Minta Maaf, Sebut Salah Paham Picu Masalah Hukum Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Puluhan korban Fikasa Group memohon maaf kepada Fikasa Group, PT WBN, dan TGP. Sebelumnya, mereka melapor ke pihak kepolisian lewat LQ Indonesia Lawfirm.

        Namun, akhirnya para klien Fikasa tersebut sadar, ternyata akar permasalahan bukan karena tidak adanya itikat baik Direksi dan owner Fikasa Group namun karena pandemik Corona yang memicu gagal bayar di seluruh sektor keuangan. 

        Kuasa hukum para Korban, Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm memberikan penjelasan, "dengan meminta maaf maka laporan Polisi yang sebelumnya di laporkan akan dimintakan pencabutan ke pihak kepolisian."

        Baca Juga: OTT Bupati Banggai Laut, KPK Ciduk 16 Orang

        Baca Juga: OTT Lagi, KPK RIngkus Bupati Banggai Laut, Sulawesi Tengah

        Lebih lanjut, menurut Hamdani, mereka mesti mengedepankan Restorative Justice. Apalagi, Direksi dan owner Fikasa bukan hanya memiliki itikat baik, melainkan benar dalam posisi terdampak Corona.

        "Jadi klien-klien akhirnya mengerti, harus memberikan kesempatan bagi Fikasa untuk maju dan bisa berkembang dan menghasilkan omzet," imbuhnya.

        Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP founder LQ mengatakan, sebagai pengacara ia bergerak berdasarkan kemauan mayoritas klien untuk mencabut laporan polisi. Ia juga mengatakan tidak boleh memperkeruh situasi, tapi mesti membantu mencari solusi.

        "Jika Klien sadar akan kesalahan dan meminta agar pengacara cabut laporan polisi, maka pengacara jalani sesuai kemauan klien," katanya.

        Advokat Hamdani, SH dari LQ Indonesia Lawfirm dan Advokat Bryan dari Firma Hukum Rumah Keadilan juga memberikan keterangan kepada media, Berita Acara Pencabutan terhadap Fikasa sudah berjalan di bawah kuasa Penyidik Fismondev, Kriminal Khusus. Selanjutnya, akan berlangsung penghentian perkara.

        "Kami mengucapkan banyak terima kasih atas profesionalitas dari pihak kepolisian khususnya Subdit Fismondev Polda Metro Jaya atas prestasi mereka, dimana penegakan hukum sudah mengedepankan Asas Manfaat dari penegakan hukum sehingga masyarakat terpenuhi rasa keadilannya. 

        "Pihak Fikasa selama ini selalu menunjukkan itikat baik walau bisnis dalam situasi Global yang buruk dan Pandemik Covid yang bahkan membuat Indonesia terkena pelambatan ekonomi. Para klien meminta maaf dan meminta agar pihak media mau memulihkan nama baik Fikasa apabila ada yang negative. Jangan sampai orang baik dan benar di Zolimi," jelas Hamdani lagi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: