Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Hajatan di Petamburan, Ngeri! Pentolan FPI Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara

        Buntut Hajatan di Petamburan, Ngeri! Pentolan FPI Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metrro Jaya resmi menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam hajatan pernikahan putri Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

        Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, mengatakan keenam orang tersbut yakni, Pentolan FPI Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka selaku pihak penyelenggara.

        Kemudian, Ketua Umum DPP FPI Sobri Lubis selaku Penanggung Jawab Acara, Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi selaku Penanggung Jawab Keamanan Acara, kemudian Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia Acara, Ali Bin Alwi Alatas selalu Sekretaris Acara, dan Habib Idrus selaku Kepala Seksi Acara.Baca Juga: Tembak Mati 6 Pasukan Habib Rizieq, Bravo! Polisi Dapat Dukungan Nasional

        "Pertama penyelenggara saudara MRS (Rizieq Shihab) di pasal 160 dan 216 KUHP," katanya, kepada wartawan, Kamis (10/12/2020).Baca Juga: Viral Spanduk Iran Ucap Terima Kasih ke Mossad, Apa Kabar Kasus Fakhrizadeh?

        Diketahui, dalam perkara ini Rizieq Shihab terancam hukuman enam tahun penjara. Hal tersebut diktahui dalam Pasal 160 KUHP yang berbunyi; Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasarkan ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.

        Sementara itu, Pasal 216 ayat (1) berbunyi; Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp9.000.

        Kemudian, lima tersangka lainnya dipersangkakan dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Kelimanya terancam dengan hukuman 1 tahun penjara.

        Pasal 93 itu sendiri berbunyi; Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

        Lebih lanjut, Yusri menjelaskan adanya upaya pemanggilan atau penangkapan paksa itu bisa dilakukan oleh penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) KUHAP, lantaran dalam perkara ini Rizieq telah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

        "Polri dalam hal ini akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai aturan perundang-undangan. Kan ada dua, pemanggilan atau dengan penangkapan itu upaya paksa," tegasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: