Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Polda Metro Jaya: 2 Tersangka Kerumunan Petamburan, Tolong Serahkan Diri

        Polda Metro Jaya: 2 Tersangka Kerumunan Petamburan, Tolong Serahkan Diri Kredit Foto: WE
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Polda Metro Jaya meminta dua tersangka kasus kerumunan di Petamburan menyerahkan diri; karena, tiga tersangka lain sudah melakukannya, Minggu (13/12/2020) dini hari.

        Dua tersangka yang belum menyerahkan diri adalah penanggung jawab keamanan acara yang juga Ketua Umum FPI, Ahmad Sobri Lubis dan Maman Suryadi, Panglima FPI.

        “Kami mengharapkan yang dua lagi sampai saat sekarang ini belum menyerahkan diri, untuk segera menyerahkan diri,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro pada Minggu (13/12/2020).

        Baca Juga: Polisi Ringkus 4 Anggota FPI Karena Diduga Ancam Mahfud MD

        Baca Juga: Jokowi Soal 6 Laskar FPI: Kewajiban Aparat untuk Tegakkan Hukum secara Tegas dan Adil

        Karena menurut dia, kepolisian sudah memberikan ultimatum kepada tersangka yakni menyerahkan diri atau ditangkap. Untuk itu, diimbau dua orang tersangka supaya menyerahkan diri secepatnya.

        “Secepatnya (serahkan diri). (Jika tidak) kami akan tangkap,” ujarnya.

        Diketahui, Habib Rizieq Shihab ditahan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani pemeriksaan kurang lebih 14 jam dengan dicecar 84 pertanyaan.

        Dalam kasus ini, ada enam orang yang jadi tersangka. Mereka adalah Habib Rizieq, Ketua panitia acara pernikahan putri Habib Rizieq, Haris Ubaidillah; Sekretaris panitia yaitu Ali Bin Alwi Alatas; Penanggung jawab keamanan acara yang juga Panglima Laskar FPI, Maman Suryadi; Penanggung jawab acara yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat FPI, Sobri Lubis; dan terakhir adalah Kepala Seksi Acara, Habib Idrus.

        Sangat Memaksakan

        Sebelumnya, Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI), Sugito Atmo Pawiro, menilai penerapan sangkaan pasal untuk menjerat Habib Rizieq sangat memaksakan. Padahal, kasus Habib Rizieq semula terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.

        “HRS telah ditetapkan tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dan dugaan perbuatan pidana penghasutan di muka umum sebagaimana dimaksud Pasal 160 KUHP,” kata Sugito melalui keterangan tertulis pada Minggu (13/12/2020).

        Jadi, kata dia, semua pihak harus menyadari bahwa satu-satunya perbuatan yang dapat dipersangkakan kepada Habib Rizieq hanyalah mengumpulkan orang atau menciptakan kerumunan pada masa berlangsungnya karantina kesehatan menghadapi wabah penyakit, yaitu pandemi COVID-19.

        “Bahwa perbuatan ini dapat diancam dengan pidana bila merujuk pada Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” jelas dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Tanayastri Dini Isna

        Bagikan Artikel: