Gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kembali dilayangkan kepada PT Sentul City Tbk (BKSL) pada Kamis, 10 Desember 2020. Gugatan tersebut diajukan oleh Lucy Santosa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Merujuk ke Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, Lucy menunjuk Christine Permata Winandya sebagai kuasa hukum yang menangani perkara ini. Salah satu petitum dalam gugatan kali ini adalah menyatakan Sentul City sebagai pihak termohon dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan. Baca Juga: Kresna Graha Gigit Jari: Keuntungan Lenyap, Rugi Ratusan Miliar Rupiah Menjerat
"Menetapkan sidang yang merupakan rapat permusyawaratan Hakim untuk mendengar laporan Hakim Pengawas tentang perkembangan yang dicapai selama proses PKPU sementara paling lambat pada hari ke-45 terhitung sejak putusan PKPU sementara a quo diucapkan," bunyi petitum seperti dikutip pada Senin, 14 Desember 2020. Baca Juga: Ketika Wabah Menjadi Berkah, Keuntungan Perusahaan Ini Nilainya Bertambah-Tambah!
Asal tahu saja, gugatan pailit tersebut menjadi yang ketiga kalinya diterima Sentul City sepanjang tahun 2020. Belum lama ini, Sentul City digugat PKPU oleh Alfian Tito Suryansyah pada 13 November 2020. Perkara tersebut berakhir dengan pencabutan gugatan oleh Alfian terhadap Sentul City. Sementara itu, gugatan pailit pertama diterima Sentul City dari keluarga Bintoro yang mendaftarkan perkara pada 7 Agustus 2020 lalu.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih