Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Bansos yang Dipotek Rp10 Ribu, KPK Incar Vendor Penyalur Sembako

        Kasus Bansos yang Dipotek Rp10 Ribu, KPK Incar Vendor Penyalur Sembako Kredit Foto: Antara/Galih Pradipta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus suap pengadaan bansos wilayah Jabodetabek, untuk penanganan COVID-19 tahun 2020 yang menjerat Menteri Sosial Juliari P. Batubara.

        Salah satu yang ditelusuri KPK, yakni mengenai asal usul dan rekam jejak vendor atau rekanan Kementerian Sosial dalam pengadaan dan distribusi bansos yang dipotek Rp10 ribu. Tak tertutup kemungkinan rekanan yang ditunjuk Kemsos tidak kompeten atau bahkan perusahaan yang baru berdiri.

        "Nanti kita lihat juga siapa saja yang menjadi vendor-vendor yang menyalurkan sembako gitu kan, apakah mereka layak, artinya itu, memang dia punya usahanya itu, pengadaan sembako, atau tiba-tiba perusahaannya baru didirikan kemudian langsung dapat pengerjaan itu," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin, 14 Desember 2020.

        Selain itu, Alexander juga memastikan bahwa KPK juga akan melihat vendor itu apakah telah mensubkan ke pihak lain, atau dia hanya ingin mendapatkan fee sehingga harus kita dalami lebih jauh.

        Pendalaman identitas para vendor ini penting dilakukan lantaran terdapat sekitar 272 kontrak terkait pengadaan serta penyaluran paket bansos berupa sembako untuk wilayah Jabodetabek yang sedang didalami penyidik KPK. 

        Mantan hakim Pengadilan Tipikor itu memastikan, KPK akan mendalami proses pemilihan vendor hingga penyaluran bansos yang sampai ke masyarakat tersebut. Tak tertutup kemungkinan terdapat rekanan yang hanya meminjam bendera perusahaan lain. 

        "Jadi prinsipnya kan ada 272 kontrak kalau tidak salah, ya semua harus didalami. Siapa mendapat pekerjaan itu, dari mana, atau bagaimana dia mendapatkan pekerjaan itu dan apakah dia melaksanakan penyaluran sembako itu atau hanya, itu tadi, modal bendera doang, di subkan, itu semua harus didalami," ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: