Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wadaw! Gagal Bayar Tembus Rp6,4 T, Nasabah Kresna Life Minta Jokowi Bertindak

        Wadaw! Gagal Bayar Tembus Rp6,4 T, Nasabah Kresna Life Minta Jokowi Bertindak Kredit Foto: Kresna Insurance
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Nasabah PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life memohon perhatian Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar bisa membantu dan memberi kepastian pengembalian uang mereka dari Kresna Life yang telah mengalami gagal bayar Rp 6,4 triliun. 

        Kuasa hukum nasabah, Alvin Lim mengatakan, permohonan nasabah kepada Presiden Jokowi, didasarkan ketidak mampuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mendorong Kresna Life mengatasi permasalahan yang ada. Sehingga kondisi nasabah mengalami ketidak pastian berkepanjangan. Baca Juga: Banyak Langgar Aturan, Akhirnya OJK Lakukan Ini ke Kresna Life

        "Harapan agar Presiden sebagai pimpinan tertinggi memberi perhatian khusus supaya premi dikembalikan secara utuh, sekaligus dan segera," kata Alvin Lim secara tertulis, Jumat (18/12/2020). 

        Sejauh ini diketahui, OJK telah menerbitkan sanksi berupa pembatas kegiatan usaha (PKU) bagi Kresna Life dan mendesak perusahaan itu untuk segera memenuhi kewajibannya kepada para nasabah. Namun sayangnya desakan OJK tersebut belum dipenuhi oleh Kresna Life. 

        Di satu sisi, nasabahpun tidak bersedia menandatangani perjanjian kesepakatan bersama (PKB) sebagaimana yang diinginkan oleh Kresna Life. Sebab jelas Alvin, PKB tersebut menempatkan nasabah pada posisi lemah dimata hukum. Mengingat, saat ini para nasabah juga sedang melakukan upaya hukum dengan melaporkan pemilik dan direksi Kresna Life secara pidana, ke Polda Metro Jaya. 

        "Alasan menolak menandatangani PKB adalah karena PKB menghentikan keberlangsungan polis, tidak dapat dicabut, dan mencabut semua tuntutan yang sedang berlangsung, dan melepaskan hak untuk mengajukan tuntutan dalam bentuk apapun di kemudian hari," kata Alvin. 

        Adapun Laporan dengan nomor registrasi No TBL / 5422/ IX / YAN 2.5 / 2020/ SPKT PMJ tersebut mengenai tidak pidana perasuransian sebagaimana diatur pada pasal 75 dan/atau 76 Undang-Undang (UU) Nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: