Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pengamat: Mestinya Pelanggaran Pilkada Kota Mataram Segera Diselesaikan

        Pengamat: Mestinya Pelanggaran Pilkada Kota Mataram Segera Diselesaikan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Proses Pilkada Kota Mataram yang berlangsung 9 Desember 2020 menyisakan persoalan yang belum selesai. Diketahui, dalam hajatan pesta demokrasi yang diikuti empat Paslon tersebut muncul dugaan pelanggaran, yang diduga ditenggarai ketidaknetralan penyelenggara di dalam penyelenggaraan pilkada, baik masa pra kampanye, kampanye dan pemungutan suara. 

        Menurut Pengamat hukum Chrisman Damanik menyarankan perlu ditempuh langkah hukum bagi mereka yang merasa dirugikan. Sambungnya, ia mengatakan penyelenggara Pilkada Kota Mataram mestinya menuntaskan segala bentuk pelanggaran yang terjadi. Baca Juga: Tito Karnavian Klaim Daerah yang Gelar Pilkada Justru Zona Merahnya Menurun

        "Ini berdampak dimana sekarang menjadi banyak dipersoalkan atas dugaan-dugaan yang sejak awal sudah diingatkan," ujarnya, kepada wartawan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/12/2020).

        Lebih lanjut, ia mengatakan seharusnya proses demokrasi, seperti Pilkada, harus jaga oleh penyelenggaraannya dari praktek-praktek yang tidak jujur, money politic dan harus terjaminnya netralitas dari penyelenggara pemilu. Apabila ada dugaan-dugaan pelanggaran maka Bawaslu, KPU dan pihak-pihak berwenang segera mendeteksi dan menyelesaikan agar persoalan menjadi celar and clean. Baca Juga: Perhatian, BI Stop Operasional di Hari Pilkada 9 Desember 2020

        "Karena apabila tidak diselesaikan akan menciptakan rasa tidak percaya di masyarakat, hal ini tentu akan merusak demokrasi itu sendiri, semangat demokrasi adalah jujur dan adil, penyelenggara adalah ujung tombak keberhasilan demokrasi ini maka apapun informasi yang ada haruslah diproses shingga tatanan demokrasi tetap terjaga," tandasnya.

        Menurut Chrisman, jika ada dugaan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM) Pilkada di Kota Mataram maka pihak-pihak yang merasa dirugikan bisa menempuh jalur hukum. 

        "Pasangan calon yang merasa dirugikan supaya mengambil langkah-langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan," tandasnya.

        Sebelumnya, empat pasangan calon yang berlaga pada hajatan pesta demokrasi di Mataram ini. Mereka adalah paslon nomor urut 1 H Mohan Roliskana-TGH Mujiburrahman (HARUM). Paslon ini diusung Golkar, PPP, NasDem dan PBB. 

        Kemudian paslon nomor urut 2 adalah Hj Putu Selly Andayani-TGH Abdul Manan (SALAM). Paslon ini diusuing oleh  PDI-Perjuangan dan PKS.

        Sementara paslon nomor urut 3 HL Makmur Said-H Badruttamam Ahda (MUDA) diusung oleh Geridra, PKB, PKPI dan Partai Berkarya.

        Adapun Paslon nomor urut 4 H Baihaqi-Hj Baiq Diyah ratu Ganefi (BARU) diusung oleh Demokrat, PAN dan Hanura.

        Berdasarkan data real count di situs resmi KPU pilkada2020.kpu.go.id Senin (16/12/2020), data yang sudah masuk di Kota Mataram sudah 100 persen dari total 725 tempat pemungutan suara (TPS). Paslon nomor urut 1 memperoleh 38,6 persen atau 76.694. Paslon nomor urur 29,3 persen atau 58.235 suara, paslon nomor urut 3 memperoleh 22,0 persen atau 43.615 suara dan paslon nomor urut 4 memperoleh 10,1 persen atau 20.082 suara.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: