Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Laka Maut Tol Cipali Tewaskan 4 Penumpang Minibus

        Laka Maut Tol Cipali Tewaskan 4 Penumpang Minibus Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
        Warta Ekonomi, Bandung -

        Kecelakaan lalulintas terjadi di jalan tol Cipali KM 119 Jalur B sekitar pukul 04.30, Kamis (17/12/2020).

        Kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi antara Kendaraan Daihatsu Granmax No Pol : B-1078-TYF yang membawa 7 tujuh orang penumpang datang dari arah Palimanan menuju Cikopo pada lajur cepat sewaktu berpindah ke lajur lambat menabrak bagian belakang Kendaraan Jenis Truck yang tidak diketahui identitasnya meninggalkan Tempat Kejadian yang berada di depannya pada lajur lambat. Baca Juga: Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Lintas Riau-Sumbar

        "Empat orang meninggal dunia dalam kejadian ini," kata Kasat Lantas Polres Subang, AKP Endang Sujana.

        Keempat korban meninggal dunia, yakni Siti Nurhayati, (28); Juminah (61);  Ahmad Rifai (44); dan Atik Irawan (35). Korban dievakuasi ke Radjak Hospital Purwakarta. Sementara korban luka-luka, masing-masing Lidia Ayu Puspitasari (26); Kusno Wayadi (55); dan Adibah (5).

        Pihak kepolisian belum memberikan keterangan kronologis kecelakaan ini. Hanya saja, kuat dugaan insiden terjadi akibat tabrak belakang.

        “Kami masih menyelidiki sebab-sebab pasti kecelakaan. Sementara ini korban sudah dievakuasi ke rumah sakit,” ujarnya.

        Menanggapi kejadian ini, Jasa Raharja Jawa Barat berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Purwakarta dan RS. MH. Thamrin - Purwakarta melakukan pendataan kepada korban kecelakaan lalu lintas tersebut.

        "Selain akan memberikan santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia. Kami juga menerbitkan surat jaminan biaya perawatan korban kecelakaan yang mengalami luka-luka,"ungkap.

        Kepala Cabang Utama Jasa Raharja Jawa Barat Hendri Afrizal, menambahkan para korban akibat kecelakaan lalulintas tersebut, masuk ke dalam Ruang Lingkup Jaminan UU. 34 tahun 1964.

        "Seluruh korban dijamin Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu santunan Meninggal Dunia sebesar Rp50 juta dan korban luka-luka maksimal Rp20 juta," pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rahmat Saepulloh
        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: