Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Isa Rachmatawarta mengatakan, aliran modal awal Lembaga Pengelola Investasi (LPI) bisa diperoleh dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Saat ini LPI baru memeroleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar US$1 miliar dari APBN 2020.
"Dengan cara apa? Bisa diambilkan dari APBN 2021, sedang dibahas alokasinya, bisa juga dari aset-aset lain yang sudah dimiliki negara," kata Isa dalam media briefing virtual, Jumat (18/12/2020).
Baca Juga: PGN Terapkan Smart Utility Tingkatkan Efisiensi Operasi & Layanan Gas Bumi
Isa mengatakan, paling jelas di tahun depan LPI bakal menerima modal dari BUMN. Aliran dana tersebut nantinya masuk melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) tambahan di Sovereign Wealth Fund (SWF).
"Paling jelas adalah bisa saja saham BUMN. Bisa kita kemudian sertakan sebagai PMN tambahan di SWF," katanya.
Dia menuturkan, tidak menutup kemungkinan modal LPI juga diperolehdari Barang Milik Negara (BMN), seperi tanah dan bangunan. Namun, menurut Isa, hal ini dirasa kurang diminati investor.
"BMN juga bisa, tanah bangunan juga bisa. Tapi tanah bangunan mungkin tidak terlalu penuhi appetite investor, kalau saham BUMN bisa jadi mereka berminat juga kalau bisa ikut invest di situ," tutur Isa.
Sebelumnya, pemerintah menyelesaikan dua peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.
Kedua peraturan tersebut bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.
Baca Juga: Kendaraan Listrik Berbasis Baterai Diluncurkan, PLN Siapkan Infrastruktur Pendukung
LPI merupakan Badan Hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki oleh Pemerintah Indonesia. Melalui Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020, LPI memperoleh dukungan modal awal sebesar Rp15 triliun atau setara dengan sekitar US$1 miliar.
"Pemerintah akan memberikan dukungan berupa penyertaan modal awal dari APBN Tahun 2020 sesuai dengan peraturan yang berlaku," tuturnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Rosmayanti
Tag Terkait: