Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini Penjelasan Kemenkumham Soal Asimilasi yang Didapat Vanessa Angel

        Ini Penjelasan Kemenkumham Soal Asimilasi yang Didapat Vanessa Angel Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Selebriti Tanah Air, Vanessa Angel, mendapat asimilasi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

        Artis bernama lengkap Vanesza Adzania itu pun tak lagi jadi penghuni Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Perempuan Klas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur sejak 18 Desember 2020.

        Baca Juga: Vanessa Angel Sindir Habib Rizieq: Aku Hamil Besar Dipanggil Polisi Tetap Datang

        "Bahwa yang bersangkutan berhak mendapatkan asimilasi pada tanggal 18 Desember 2020 dengan alasan yang tercantum dalam surat Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS.3- PK.01.04.04-766," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti kepada awak media.

        Dalam surat tersebut, terdapat alasan mengapa Vanessa berhak memperoleh asimilasi. Pertama, bahwa dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19 belum diatur terhadap pemberian asimilasi bagi narapidana yang dipidana 6 bulan atau kurang. Apalagi alasan lainnya?

        Kedua, lanjut Rika, bahwa narapidana atas nama Vanesza Adzania alias Vanessa binti Dodi Sudrajat melakukan tindak pidana/pelanggaran ringan sehingga dapat diberikan asimilasi di rumah. Apalagi alasan lainnya?

        Ketiga, bahwa pemberian asimilasi di rumah bagi narapidana yang dipidana atau sisa pidana sampai dengan 6 bulan diatur dengan Surat Edaran Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-516.PK.01.04.06 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19 poin 5 huruf a nomor (2) berbunyi : “Menerbitkan surat keputusan asimilasi bagi narapidana dan Anak yang sisa pidananya 6 (enam) bulan atau kurang terhitung tanggal pada saat surat keputusan asimilasi dikeluarkan”.

        Rika menambahkan, dengan alasan itu, Vanessa Angel telah memenuhi syarat administratif dan substantif, yaitu telah menjalani satu per dua masa pidana. Sehingga Vanessa diberikan hak asimilasi pada 18 Desember 2020.

        "Bahwa tanggal bebas murni (ekspirasi) yang bersangkutan jatuh pada 17 Januari 2020," kata Rika.

        Seperti diketahui, Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara dan denda Rp10.000.000 subsidair 1 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat berdasarkan surat putusan nomor 1193/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Brt. pada tanggal 5 November 2020.

        Vanessa Angel dinyatakan melanggar Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika karena kepemilikan pil Xanax.

        Kemudian Vanessa Angel menyerahkan diri ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur pada 18 November 2020.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: