Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya

        Kasus Kerumunan Habib Rizieq Diambil Alih Bareskrim, Ternyata Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqba
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kerumunan yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab atau HRS di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Jawa Barat diambil alih Bareskrim Polri. Nantinya dalam memproses kasus tersebut, Polri akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

        "Nanti juga tentu Bareskrim akan koordinasi dengan Kejagung, jadi satu nanti kasusnya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Sabtu (19/12/2020).

        Baca Juga: FPI Usai Aksi 1812: Kami Fokus Memperjuangkan Kebebasan Habib Rizieq Dahulu!

        Andi menuturkan alasan dialihkannya kasus tersebut dari Polda jajaran ke Bareskrim Polri lantaran peraturan yang diterapkan adalah sama. Selain itu, kata Andi, kasus tersebut terjadi di dua wilayah.

        "Kasusnya kan sama, prokes kerumunan. Nah, tapi terjadinya di beberapa wilayah, supaya satu penanganannya karena kan undang-undang yang diterapkan kan mirip-mirip tuh," ujarnya.

        Andi melanjutkan, berkas perkara dari masing-masing kasus tetap akan dipisah. Nantinya, kata dia, proses penyidikan juga akan tetap melibatkan penyidik di daerah.

        "Tetap berdiri, kan locus dan tempus berbeda, dalam penanganannya di Bareskrim dikoordinir di Bareskrim, penyidik daerah juga tetap dilibatkan. Oh iya tetap dong, nggak bisa digabung (berkas) karena saya bilang tadi locus dan tempus berbeda," jelasnya.

        Lebih lanjut, Andi mengatakan bahwa Bareskrim Polri melanjutkan penyidikan dari kasus kerumunan yang sedang berproses. Bukan melakukan penyidikan dari awal lagi.

        "Iya, betul (melanjutkan penyidikan) bukan dari nol lagi," imbuhnya.

        Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab pulang ke Tanah Air pada 10 November 2020. Sepulang dari Arab Saudi, Habib Rizieq menggelar acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020.

        Kegiatan itu dituding menimbulkan kerumunan dengan jumlah massa yang masif. Hal ini yang berujung pelanggaran protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19. Massa sampai menutup Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat, saat itu.

        Habib Rizieq Shihab juga sempat mengunjungi Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Kabupaten Bogor. Para santri antusias menyambut kedatangan Rizieq.

        Dalam kegiatan itu, terjadi kerumunan massa. Sebagian massa dianggap ada yang tak mengenakan masker.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Fajria Anindya Utami

        Bagikan Artikel: