Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Melawan PTPN VIII, Alamak! Pasukan Habib Rizieq Bawa-Bawa Pejabat...

        Melawan PTPN VIII, Alamak! Pasukan Habib Rizieq Bawa-Bawa Pejabat... Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Tim hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar, merespon somasi PT Perkebunan Nasional (PTPN) VIII, yang dilayangkan kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

        Ia menjelaskan bahwa somasi yang disampaikan adalah error in persona. Menurut dia, seharusnya, PTPN VIII mengajukan komplain baik pidana maupun perdata kepada pihak yang menjual tanah tersebut. Baca Juga: Sebut Tragedi Kemanusiaan, PKS Desak Komnas HAM Bereskan Kasus Penembakan Laskar FPI

        Ia juga menyatakan bahwa pesantren membeli lahan tersebut dari pihak yang mengaku dan menerangkan bahwa tanah itu milik mereka. Bahkan, hal tersebut juga diketahui oleh aparat dari mulai kepala desa hingga Gubernur.  Baca Juga: Geger! Telegram Tegas Polri Beredar: HTI dan FPI Dilarang di Indonesia

        “Pengakuan itu dibenarkan oleh pejabat yang terkait yang mengetahui dan memproses administrasi peralihan atas tanah tersebut,” katanya, dilansir JPNN.com, Senin (28/12/2020).

        Karena itu, anak buah Habib Rizieq Shihab ini menyatakan bahwa PTPN VIII keliru dan tidak memiliki alasan untuk meminta HRS mengosongkan lahan.

        “Kecuali ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang memutuskan bahwa kedudukan pihak pesantren atau HRS sebagai pembeli beritikad baik dibatalkan dengan kata lain somasi tersebut prematur dan salah pihak,” jelas dia. Baca Juga: Geger! Telegram Tegas Polri Beredar: HTI dan FPI Dilarang di Indonesia

        Selain itu, pihak FPI juga mengklaim baru mengetahui keberadaan SHGU Nomor: 299 tertanggal 4 Juli 2008 melalui surat nomor SB/I.1/6131/XII/2020 tertanggal 18 Desember 2020.

        “Terhadap lahan yang ditempati saat ini digarap dan telah dibangun di atasnya bangunan pondok pesantren klien kami telah dibeli dari para petani yang menguasai dan mengelola lahan secara fisik serta dari para pemilik sebelumnya,” beber Aziz.

        “Tanah terlantar yang dikuasai secara fisik dan dikelola oleh masyarakat banyak lebih dari 25 tahun lamanya,” tandas dia.

        Sebelumnya, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.

        Dalam somasi tersebut, PTPN VIII meminta agar lahan dimaksud segera dikosongkan.

        Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki HRS saja.

        “Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: