Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rebutan Tanah di Megamendung, Pokoknya Habib Rizieq dan PTPN, Dua-duanya Nggak Benar!

        Rebutan Tanah di Megamendung, Pokoknya Habib Rizieq dan PTPN, Dua-duanya Nggak Benar! Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengamat pertahanan, Iwan Nurdin, ikut menyoroti somasi yang dilayangkan PT Perkebunan Nasional VIII (PTPN) kepada Pesantren Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor.

        Ia meniali hal tersebut bukan murni kesalahan Habib Rizieq Shihab. “Itu kesalahannya dari dua belah pihak,” ujarnya, dilansir, RMOL, Senin (28/12/2020). Baca Juga: Habib Rizieq Meminta Keadilan Soal...

        “Kenapa sertfikat HGU diberikan negara untuk diusahakan menjadi perkebunan, tidak diusahakan dengan baik lalu bahkan bisa digarap oleh masyarakat?” tanyanya.

        Lanjutnya, ia menjelaskan ketika PTPN tidak menggarap lahan tersebut, bahkan digarap oleh masyarakat, PTPN bisa disalahkan dan posisi masyarakat bisa dibenarkan. Baca Juga: Polisi Pastikan Periksa Ketat Makanan untuk Habib Rizieq dari Keluarga

        “Karena masyarakat mungkin tidak punya tanah, butuh tanah pertanian dan memggarap tanah-tanah yang tidak digarap PTPN, meskipun HGU PTPN,” katanya.

        “Pada fase kedua, ketika masyarakat menjual kepada Habib Rizieq, dan Habib Rizieq membelinya, itu dua-duanya enggak bener,” imbuhnya.

        Ia menegaskan dengan membeli tanah yang jelas-jelas milik PTPN, Rizieq Shihab dalam posisi yang salah.

        “Kenapa? Karena dia membeli tanah yang jelas-jelas itu tanah PTPN yang digarap masyarakat lalu dibeli,” jelasnya.

        Seharusnya, pentolan FPI Habib Rizieq bukan bertransaksi dengan masyarakat, melainkan dengan PTPN.

        “Harusnya setelah dia menyelesaikan ganti kerugian sama penggarap tanah itu, ya dia bertransaksi dengan PTPN untuk minta pelepasan tanah, sehingga dia punya alat hukum yang sah di atasnya,” tandasnya.

        Sebelumnya, PTPN VIII mengakui telah melayangkan surat somasi terhadap Pondok Pesantren Markaz Syariah Agrokultural milik Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.

        Dalam somasi tersebut, PTPN VIII meminta agar lahan dimaksud segera dikosongkan.

        Namun dalam keterangannya, Sekretaris Perusahaan PTPN VIII Naning DT mengatakan, pihaknya tak hanya mengirimkan somasi terhadap pesantren yang dimiliki HRS saja.

        “Dengan ini kami sampaikan bahwa PT Perkebunan Nusantara VIII telah pembuatan Surat Somasi kepada seluruh okupan di wilayah Perkebunan Gunung Mas, Puncak, Kabupaten Bogor dan Markaz Syariah milik pimpinan FPI memang benar ada di areal sah milik kami,” tandasnya. 

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: