Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Polisi Pastikan Periksa Ketat Makanan untuk Habib Rizieq dari Keluarga

Polisi Pastikan Periksa Ketat Makanan untuk Habib Rizieq dari Keluarga Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya menahan Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rutan Narkoba. Selama dalam tahanan, dia selalu menerima makanan dari keluarganya. Pihak kepolisian memastikan selalu mengecek makanan yang nantinya akan dimakan Habib Rizieq.

Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono. Irjen Argo mengatakan, makanan yang dibawa keluarga maupun yang berasal dari tahanan selalu melalui proses security food.

"Semua makanan yang dibawa oleh keluarga maupun yang diberikan oleh pihak kepolisian dilakukan security food sebelum diberikan kepada Rizieq," katanya, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga: Mendekam Dua Minggu di Penjara, Habib Rizieq Tak Takut Hadapi Semua Kasusnya!

Security food itu bahkan disaksikan oleh pembawa atau pengantar makanan untuk Rizieq. Pihak kepolisian ingin memastikan makanan yang dikonsumsi Habib Rizieq sesuai standar atau SOP dari makanan para tahanan.

"Memenuhi standart apa tidak, disaksikan langsung oleh yang bawa saat dilakukan pemeriksan," imbuhnya.

Namun tidak hanya security food, pihak Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya juga rutin melakukan pengecekan kesehatan terhadap Habib Rizieq.

Seperti diketahui, Penyidik Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sebelumnya resmi menahan Rizieq pada Minggu 13 Desember 2020 dini hari. Habib Rizieq ditahan sekitar pukul 00.22 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 13 jam.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: