Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ini yang Harus Diperhatikan Pemerintah untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan Versi IFSoc

        Ini yang Harus Diperhatikan Pemerintah untuk Tingkatkan Inklusi Keuangan Versi IFSoc Kredit Foto: TechCrunch
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi digitalisasi sektor keuangan termasuk memperkuat kebiasaan masyarakat bertransaksi dan menggunakan layanan keuangan digital. Penguatan regulasi untuk mendukung pertumbuhan ekosistem fintech yang inklusif dan berkesinambungan berpotensi menjadi faktor quantum leap industri pembayaran dan layanan keuangan digital di tahun 2021, sekaligus menjadi salah satu upaya mencapai pemulihan ekonomi nasional dan peningkatan penerimaan negara.

        Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Hendri Saparini, memaparkan bahwa industri fintech secara aktif membantu pemerintah menggerakan perekonomian Indonesia, seperti pemanfaatan dalam program Kartu Prakerja dan QRIS sebagai inovasi dari Bank Indonesia. Salah satu kelebihan QRIS adalah masyarakat dapat bertransaksi dengan cepat, mudah, murah, dan aman. Namun, IFSoc menilai diperlukan kolaborasi yang kondusif agar tercipta win-win situation bagi seluruh pemangku kepentingan. BI perlu mengkaji secara dalam struktur insentif dan disinsentif dalam penerapan QRIS, khususnya dalam hal pricing dan akuisisi merchant.

        Baca Juga: Inflasi Meningkat, Negara Ini Tetap Jalankan Uji Coba Mata Uang Digital Tahun Depan

        "Indeks inklusi keuangan Indonesia pada 2019 sebesar 76%, lebih rendah dibandingkan Singapura (98%), Malaysia (85%), dan Thailand (82%). Untuk itu, IFSoc mengapresiasi langkah Presiden Joko Widodo yang telah mengeluarkan Perpres No.114/2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif (SNKI) sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pencapaian keuangan inklusif bagi seluruh rakyat Indonesia dan menargetkan indeks inklusi keuangan Indonesia mencapai 90% di tahun 2024," tutur Hendri Saparini, Founder CORE Indonesia dalam siaran pers, Selasa (29/12/2020).

        Kolaborasi pemerintah, perbankan, dan pelaku industri fintech berpotensi mendorong adopsi layanan keuangan digital secara masif dan meningkatkan tingkat inklusi keuangan secara signifikan. Di masa pandemi, perbankan dan fintech terus berinovasi agar masyarakat mendapatkan pinjaman dengan proses yang lebih cepat dan mudah. Selain itu, fintech juga mendorong peningkatan penjualan Surat Berharga Negara (SBN) ritel dengan pemanfaatan fintech.

        Saat ini, terjadi akselerasi penetrasi pasar SBN ritel yang pesat didorong oleh platform berbasis fintech, terutama di era pandemi. Pertumbuhan perusahaan fintech yang terlibat dalam penjualan SBN turut serta berkontribusi besar dalam peningkatan investor ritel yang dibuktikan dengan keberhasilan fintech masuk dalam jajaran mitra distribusi terbaik dalam penjualan SBN. Data Kementerian Keuangan menunjukkan, hadirnya fintech juga meningkatkan komposisi investor milenial (usia 20-40 tahun) pada Surat Berharga Negara (SBN) ritel, baik offline maupun online.

        Untuk proyeksi industri fintech di 2021, IFSoc mencatat ada beberapa momentum dan regulasi kunci yang akan menentukan pertumbuhan industri fintech dalam meningkatkan inklusi keuangan, antara lain sebagai berikut:

        Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP): Meningkatnya pemanfaatan teknologi digital di sektor keuangan menyebabkan bergesernya lanskap risiko dengan fokus pada cyber-risk, antipencucian uang, risiko operasional, serta perlindungan data. Terkait perlindungan data, hingga akhir 2020, Indonesia belum memiliki undang-undang yang komprehensif tentang perlindungan data pribadi (PDP). Setidaknya, terdapat 136 negara memiliki legislasi tersebut, termasuk negara-negara ASEAN, yakni Malaysia sejak 2010, Singapura dan Filipina sejak 2012, serta Thailand sejak 2019.

        Sebagai salah satu Rancangan Undang-Undang (RUU) yang termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, kehadiran UU tentang Perlindungan Data Pribadi telah mendesak di tahun 2021.

        "Seiring dengan pesatnya perkembangan aktivitas dan inovasi layanan keuangan digital, IFSoc berpandangan diperlukan respons yang tepat dalam mengakomodasi PDP, khususnya aspek perlindungan bagi pengguna terkait pengumpulan dan penggunaan data pribadi pengguna," kata Anggota Steering Committee Indonesia Fintech Society (IFSoc), Yose Rizal Damuri, ekonom CSIS.

        Bank Digital: Transformasi layanan digital juga nampak dari mulai berkembangnya konsep bank digital oleh pelaku industri perbankan serta fintech. Oleh karena itu, terdapat urgensi yang cukup besar terhadap regulator untuk mengeluarkan ketentuan khusus untuk bisnis bank digital. IFSoc percaya bahwa bank digital dapat mengubah lanskap industri perbankan di Indonesia, dengan fakta dari 50% masyarakat belum memiliki rekening bank.

        Bank digital dapat mempercepat penetrasi layanan perbankan ke daerah terpencil dengan biaya lebih rendah daripada membangun kantor cabang fisik. Potensi pertumbuhan digital banking yang pesat seyogianya akan mendorong OJK mengeluarkan regulasi khusus di 2021.

        P2P lending: Penyaluran pinjaman dari P2P lending selama pandemi terus mengalami peningkatan. Secara akumulasi, sudah mencapai Rp128,7 triliun hingga September 2020. OJK sedang menyusun peraturan baru terkait Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi (LPBBTI) atau P2P lending untuk merevisi peraturan yang sebelumnya.

        IFSoc berharap Peraturan OJK yang baru ini dapat lebih menjamin pemenuhan prinsip-prinsip perlindungan konsumen dan pada saat yang sama juga mendorong inovasi dan pertumbuhan akses layanan keuangan digital. IFSoc mengapresiasi upaya pemerintah dalam mengedepankan koordinasi semua pihak dalam menjamin berjalannya fungsi pengawasan, mengingat fintech senantiasa berkembang kompleksitasnya.

        Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3): Era new normal menjadi momen peningkatan efektivitas dan efisiensi pengelolaan pemasukan negara serta melakukan percepatan dan perluasan digitalisasi layanan pemerintah, seperti melalui inisiatif elektronifikasi transaksi pemda (ETP) dan Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN-G3).

        Hal ini mengingat adanya perubahan pola interaksi di masyarakat yang cenderung mengurangi kontak, termasuk dalam bertransaksi. Pada 2021, Pemerintah bersama DPR telah menetapkan target penerimaan negara sebesar Rp1.743,6 triliun. Fintech dapat menjawab kebutuhan teknologi yang harus diterapkan dalam ETP dan MPN-G3 yang bertujuan meningkatkan pendapatan negara dan kualitas layanan publik, seperti kecepatan transaksi keuangan, transparansi, mencegah kebocoran penerimaan negara sehingga meningkatkan penerimaan negara dan optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).

        Baca Juga: Ekonomi Digital Bakal Moncer Tahun Depan, Kominfo Terus Dorong Transformasi Digital

        Distribusi Bantuan Sosial (G2P): IFSoc mendorong pemerintah untuk memanfaatkan fintech dalam melakukan distribusi bantuan sosial mengingat fintech telah terbukti berhasil menghilangkan peran intermediary dalam penyaluran insentif program Kartu Prakerja dan dapat dikembangkan untuk skema bantuan sosial murni. Karakteristik dan cakupan fintech dapat dimaksimalkan guna mencapai target 6T (tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi).

        Oleh karena itu, IFSoc memandang bahwa kelanjutan integrasi fintech dalam penyaluran bantuan sosial secara nontunai perlu diiringi dengan identifikasi tantangan, dukungan kajian kebijakan, serta penyiapan ekosistem operasional. Sebagai kesimpulan, anggota Steering Committee IFSoc, Dr. Agustinus Prasetyantoko menjelaskan fintech telah menunjukkan kontribusi nyata dalam membangun fondasi pemulihan ekonomi nasional setelah hadirnya disrupsi Covid-19 pada tahun 2020.

        "Untuk itu, IFSoc merekomendasikan pemerintah, BI, dan OJK untuk dapat merumuskan Strategi dan Peta Jalan Fintech dan Digital Nasional yang terintegrasi untuk membawa fintech Indonesia ke level berikutnya. IFSoc akan terus memainkan peranan sebagai mitra bagi pembuat kebijakan, masyarakat, dan pelaku industri," kata Rektor Universitas Katolik Atma Jaya ini.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Bernadinus Adi Pramudita
        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: