Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) belum berencana memanggil Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab untuk dimintai keterangan terkait tewasnya 6 laskar FPI dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek.
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara menuturkan, pihaknya saat ini merasa segala informasi yang didapatkan terkait kasus tersebut sudah cukup.
"Belum ada rencana memanggil (Habib Rizieq Shihab). Kami merasa saat ini sudah cukup," kata Beka ketika dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (30/12/2020). Baca Juga: Rupanya Rizieq Shihab Tak Tahu Menahu Kasus Chat Mesumnya Dilanjutkan
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menganalisis berbagai macam keterangan-kerangan dari para saksi. Setelah dianalisis, Komnas HAM akan melakukan uji lab beberapa barang bukti serta memintai pendapat ahli.
Baca Juga: Kembali Dibuka, dari Sini Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab-Firza Husein Bermula
"Semua keterangan tinggal dianalisis dan kemudian ditambahkan dengan uji lab dan pendapat ahli ya," tuturnya.
Akan tetapi, sambung Beka, Komnas HAM tidak menutup kemungkinan akan memanggil Habib Rizieq. Menurutnya, pemanggilan pimpinan ormas Islam itu dilakukan jika ada pihaknya membutuhkan keterangan tambahan.
"Kami tidak menutup kemungkinan untuk itu. Apabila dibutuhkan nanti kami akan undang," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, 6 anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tewas ditembak dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 pada Senin (7/12/2020) dini hari.
Adapun keenam anggota laskar FPI itu adalah Ahmad Sofiyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Lutfi Hakim (24). dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Vicky Fadil