Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Pembubaran Wajar, PBNU: Pelarangan FPI Lindungi Masyarakat

        Sebut Pembubaran Wajar, PBNU: Pelarangan FPI Lindungi Masyarakat Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai wajar jika akhirnya Front Pembela Islam (FPI) dibubarkan pemerintah. Apalagi, ormas besutan Rizieq Shihab itu sudah tidak lagi memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

        Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjend) PBNU KH. Masduki Baidlowi memandang, sikap pemerintah kepada FPI sesungguhnya untuk melindungi masyarakat.

        Baca Juga: Reaksi Santuy Habib Rizieq: FPI Dibubarkan, Tenang, Bikin Baru Lagi

        "Pelarangan itu hanya penegasan saja. Karena sesungguhnya FPI sudah bubar dengan sendirinya, dengan tidak adanya legal standing berupa SKT. Langkah tegas pemerintah itu justru melindungi masyarakat luas," tutur Cak Duki, sapaan akrab KH. Masduki Baidlowi, Kamis (31/12/2020).

        Apalagi, lanjutnya, ormas tersebut kerap membuat kegaduhan. Tidak sedikit kelompok masyarakat yang lain merasa terganggu atas tindak tanduk FPI. Pada akhirnya, pemerintah mendengarkan keluhan masyarakat dan membubarkan FPI.

        Awalnya, Cak Duki mengira kegaduhan yang membelah masyarakat Indonesia, khususnya di sosial media hanya terjadi jelang Pilpres 2014 dan 2019. Namun, polarisasi itu berlanjut hingga kini.

        Jika alasannya demokrasi, pria yang juga menjabat Juru Bicara Wapres ini mengatakan, kebebasan tak bisa dieksploitasi. Sebab, hal tersebut berbatasan dengan kebebasan pihak lain. "Ini berlaku bagi semua. Bukan hanya bagi FPI," tegas Cak Duki.

        Terpisah, Ketua PBNU KH. Marsudi Syuhud menilai pemerintah melarang segala kegiatan FPI karena masalah kedudukan hukum atau legal standing. Dia mengimbau, FPI mengikuti aturan main jika masih ingin eksis di Indonesia.

        "Berarti legal standing FPI secara hukum perundang-undangan dianggap belum terpenuhi. Ya tinggal dipenuhi saja jika masih ingin berkhidmat di negara hukum Indonesia," saran Kiai Marsudi.

        Dia mencontohkan beberapa organisasi sosial keagamaan yang tetap berdiri di Indonesia hingga kini. Di antaranya NU, Muhammadiyah, Matlaul Anwar, Al Irsyad, dan Persis. Organisasi tersebut istiqomah mengikuti aturan dengan memenuhi persyaratan hukum dari pemerintah.

        "Bahkan berdirinya dari sebelum negara Indonesia merdeka dan masih eksis membangun bangsa sampai sekarang. Organisasi-organisasi ini tetap eksis keberadaannya, dan diakui oleh masyarakat," kata Marsudi.

        Sebelumnya, pemerintah resmi melarang semua kegiatan FPI. Pemerintah menyebut FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai ormas. Keputusan itu disebut sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014.

        Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta seluruh aparat keamanan menolak setiap kegiatan dari ormas yang mengatasnamakan FPI.

        "Dengan larangan dan tidak ada legal standing kepada aparat pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI, tidak ada dan harus ditolak," pungkas Mahfud di kantornya, Rabu (30/12/2020).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Muhammad Syahrianto

        Bagikan Artikel: