Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Pemerintah Tak Punya Otoritas untuk Menolak!

        Front Persatuan Islam Dideklarasikan, Pemerintah Tak Punya Otoritas untuk Menolak! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembubaran FPI atau yang dikenal, Front Pembela Islam pada Rabu, 30 Desember 2020, oleh pemerintah disambut gegap gempita oleh sebagian masyarakat Indonesia. Bahkan sambutan suka cita itu diiringi dengan banyaknya kiriman karangan bunga dari berbagai kalangan ke Kantor Menko Polhukam, sebagai bentuk apresiasi ke pemerintah.

        Ketua Umum Negeriku Indonesia Jaya (Ninja) C. Suhadi mengatakan, antusiasme dan suka cita terhadap pembubaran FPI tersebut tidak hanya terjadi di Ibu Kota. Tapi juga di beberapa daerah di Indonesia dalam bentuk karangan bunga, spanduk dan lainnya.

        Baca Juga: Memanas, Perang Mulut Hendropriyono dan Natalius Pigai di Jagat Maya Makin Panas

        “Belum juga kering kata ucapan selamat, tiba tiba nyaring di medsos kelompok ormas yang sudah kehilangan legal standing dan dinyatakan dilarang melakukan berbagai kegiatan itu telah menggelorakan semangat para pendukungnya, bahwa FPI dengan kepanjangannya Front Pembela Islam boleh mati, tapi kita akan mengganti dengan sebutan Front Front lainnya “ yang dengan akhiran Islam. Bahkan salah satu orang yang teriak teriak berucap, mati satu tumbuh seribu,” tuturnya dalam keterangannya, Sabtu (2/1/2021).

        Teriakan mereka dari sisi hukum dapat dilakukan serta menjadi pembenar, sekalipun baik secara operasional maupun perizinan oleh pemerintah secara tegas telah dilarang dan dinyatakan sebagai organisasi terlarang sehingga secara de jure maupun de facto nama Front Pembela Islam telah mati sebagai organisasi massa. Bahwa rumusan dan bentukan dari ormas telah diatur dalam Pasal 1653 KUHPerdata, selain badan hukum yang disebut perseroan, juga dikenal perkumpulan Perdata ic. Koperasi, ormas dan lain-lain.

        “Selain itu, dalam pasal 1665 KUHPerdata yang mengatur tanggung jawab Ormas. Ormas selain diatur dalam pasal-pasal KUHPerdata (BW) seperti telah di terangkan, ormas sebagai pengejewantahan dari BW implementasinya lahirnya, UU No. 17 Tahun 2013 yang telah diubah dengan Perpu No. 2 tahun 2017, sebagai payung hukum ormas. Seperti kita ketahui diterbitkannya perppu untuk lebih menguatkan kepada organisasi yang tunduk dan taat dengan UUD dan Pancasila,” terangnya.

        Dari pijakan hukum di atas, kata dia, maka slogan mereka untuk mendirikan ormas bernama FPI dengan kepanjangan barunya Front Persatuan Islam bukan hal yang mustahil akan bisa terwujud. Karena pemerintah tidak punya otoritas untuk tidak menerimanya, apabila mereka benar benar mau mendaftarkan ormas baru dengan penyebutan yang mirip tetapi memiliki platform Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Keormasan.

        “Perlu diketahui sewaktu pemerintah menolak perpanjangan SKT FPI (Front Pembela Islam) karena persoalannya sepele bahwa dalam AD/ART FPI kala itu tidak mau mencantumkan azas tunggal Pancasila serta UUD 45, sebagai mana yang diatur dalam pasal 1 Perpu No. 2 Tahun 2017, perubahan dari UU No. 17 Tahun 2013,” tuturnya.

        Baca Juga: Spanduk Dukungan Pembubaran FPI Dibakar Warga Aceh Singkil, Alasannya...

        Dengan bercermin dari segi aturan, apabila benar orang-orang yang selama ini berafiliasi dan tergabung di Front Pembela Islam akan membentuk ormas baru yang indentik dengan nama sebelumnya, yaitu FPI (Front Persatuan Islam) atau FPI pembaharuan dengan mencantumkan Pancasila serta UUD 45, adalah sesuatu yang perlu diwaspadai, karena tidak mustahil pencantuman Pancasila dan UUD 1945 tersebut hanya sebuah siasat atau akal-akalan saja agar pemerintah tidak memiliki alasan hukum untuk menolak permintaan Badan Hukum dan SKT FPI Baru tsb sesuai UU Keormasan.

        “Sejauh ini, Menko Polhukam dan Kabaharkam Polri hanya menyatakan, transformasi Front Pembela Islam menjadi Front Persatuan Islam atau Front Pejuang Islam, atau Front Penegak Islam dll yang seidentik boleh-boleh saja asal tidak melakukan aktivitas yg melanggar hukum, keamanan dan ketertiban masyarakat,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: