Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Telak Abis! Anak-Anak UI Disekolahin DS: Tonton Seruan Membunuh FPI, Kalo Udah Pakai Pampersnya

        Telak Abis! Anak-Anak UI Disekolahin DS: Tonton Seruan Membunuh FPI, Kalo Udah Pakai Pampersnya Kredit Foto: Twitter/dennysiregar7
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pegiat media sosial Denny Siregar, tampak geram dengan aksi BEM Universitas Indonesia yang memprotes pembubaran Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab, oleh Pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        "Halo adek2 BEM @univ_indonesia. Tonton dulu video lama dari ormas yang kalian bela ini, baru komentar." cuitnya dalam akun Twitternya, seperti dilihat, Rabu (6/1/2021). Baca Juga: Eng-Ing-Eng, Siap-Siap Bakal Ada yang Nyusul Habib Rizieq Dipenjara, Siapa Dia?

        Sambung dia, "Kalo udah nonton, pake lagi pampersnya biar pantatnya ga korengan..," imbuhnya.

        Selain itu, Denny tampak mengunggah video seruan Petinggi FPI, Sobri Lubis yang nampak sedang berdakwah, dengan mengajak pengikutnya untuk memerangi dan menghabisi nyawa pengikut Ahmadiyah di manapun mereka berada. Baca Juga: Polri: Biarkan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Berjalan

        Sebelumnya, BEM UI mengkritisi pembubaran ormas tanpa melalui peradilan, termasuk pembubaran FPI, Ormas besutan Habib Rizieq Shihab.

        Dalam keterangannya, BEM UI menyoroti SKB Menteri yang digunakan sebagai landasan dalam membubarkan FPI.

        Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho menilai SKB Menteri yang diterbitkan kemarin tidak selaras ditinjau dengan penggunaan UU Nomor 17 tahun 2003 yang telah diubah dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017. 

        Ia pun menyebut langkah tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum. Menurutnya, dalam keterangannya seperti dikutip Senin (4/1/2021, ia menyebut, prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan tersebut tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.  

        Tak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

        Diketahui, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

        “Yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: