Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Wadidaw! Perusahaan Asal Swiss, IKEA Diminta Ganti Rugi Hingga Ratusan Miliar Rupiah

        Wadidaw! Perusahaan Asal Swiss, IKEA Diminta Ganti Rugi Hingga Ratusan Miliar Rupiah Kredit Foto: Reuters/Neil Hall
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Perusahaan lokal, PT Agri Lestari Nusantara (ALN) menggugat perusahaan IKEA Suplly AG ke Pengadilan Negeri Tangerang, hal tersebut berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP). Dalam gugatan tersebut IKEA Suplly AG diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menderita kerugian puluhan miliar rupiah. 

        Tak tanggung-tanggung ALN, UKM yang sudah memiliki badan hukum ini menggugat IKEA Suplly AG sebesar Rp543 Miliar terdiri dari gugatan materi Rp43 Miliar dan immaterial sebesar Rp500 miliar.

        Berdasarkan Sistem Informasi Penulusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Tangerang, gugatan tersebut bernomor 1170/Pdt.G/2020/PN.Tng. PN Tangerang menggelar  sidang lanjutan pada  Selasa 5 Januari 2021 dengan memanggil tergugat IKEA Suplly AG, karena pada sidang perdana yang hadir hanya penggugat.

        Baca Juga: CEO Bitcoin Tuntut Kerugian hingga Rp7 Miliar ke Bridge Token

        Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono membenarkan adanya gugatan tersebut. "Perkara 1170 / Pdt.G/2020 dengan penggugat PT Agri Lestari Nusantara dan Tergugat PT IKEA," kata Arif saat dikonfirmasi.

        Baca Juga: Kementerian BUMN: PGN Tak Akan Rugi meski Kena Sengketa Pajak Rp3,06 Triliun

        Menurutnya, acara persidangan hari Selasa ini tertanggal 5 Januari 2020 untuk penggilan tergugat, karena pada persidangan sebelumnya Tergugat belum hadir.

        Berdasarkan informasi, Dalam sidang perdana di pengadilan negeri Tangerang terungkap IKEA Suplly AG merupakan perusahaan asing yang berdomisili Swiss  dengan alamat perwakilannya  di Tangerang Jakarta,

        Sidang perkara 1170 Pdt.G, kembali ditunda hingga 12 Januari 2021, dikarenakan Tergugat belum hadir, Agenda selanjutnya Panggilan kembali  ke 3 terhadap IKEA selalu Tergugat.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Annisa Nurfitri
        Editor: Annisa Nurfitri

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: