Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ketika Kebijakan Anies Seirama dengan Jokowi

        Ketika Kebijakan Anies Seirama dengan Jokowi Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kembali menarik rem darurat untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 di Ibu Kota. Keputusan Anies tersebut seirama dengan maunya Presiden Jokowi.

        Kemarin, Anies mengumumkan rencana pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ketat di Ibu Kota. Dia didampingi Wakil Gubernur, Ahmad Riza Patria. Pengumuman dilakukan secara virtual.

        Anies mengatakan, PSBB ketat akan dilakukan mulai 11-25 Januari 2021. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021.

        Baca Juga: Pendukung Anies Baswedan Soal Blusukan: Jakarta Bukan 10 Provinsi Termiskin

        PSBB ketat merupakan tindak lanjut Pemprov DKI atas arahan Pemerintah Pusat. Dalam hal ini, arahan Menko Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto, yang mengumumkan PSBB di beberapa kota di Jawa dan Bali. Termasuk, Jakarta.

        “Kami sangat mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dalam penanganan Covid-19,” ujarnya.

        Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ini menjelaskan, ada beberapa poin penting dalam PSBB ketat. Di antaranya, kapasitas tempat kerja maksimal 25 persen, kegiatan belajar mengajar dilakukan online, dan pusat perbelanjaan hanya bisa berkegiatan sampai pukul 7 malam.

        Begitu juga kapasitas restoran yang hanya diperbolehkan maksimal 25 persen dan sampai pukul 7 malam. Namun, mereka diperbolehkan memberikan pelayanan pemesanan atau take away hingga 24 jam. “Lalu tempat ibadah dibatasi 50 persen seperti sekarang ini,” katanya.

        Anies juga menjelaskan kondisi terkini di Jakarta. Menurutnya, saat ini kasus aktif di kisaran angka 17.382. Dengan jumlah tersebut, Pemprov harus menyiapkan fasilitas isolasi terkendali, baik itu hotel atau wisma. “Harus juga menyiapkan fasilitas perawatan bagi mereka yang kondisinya berat ataupun sedang,” katanya.

        Kemudian, tingkat kematian di Jakarta mencapai 1,7 persen. Rendahnya kematian itu karena tingkat testing yang tinggi, sehingga dapat dideteksi dan dilakukan tindakan lebih awal.

        Menurutnya, ada keterkaitan antara kasus positif di Jakarta dan daerah-daerah di sekitar Jakarta. Data tes yang dilakukan oleh laboratorium di Jakarta menemukan kasus positif bukan hanya dari warga DKI saja, tapi juga warga sekitar DKI Jakarta.

        Misalnya, pada Desember, ditemukan 63.742 kasus positif oleh laboratorium di Jakarta, 26 persen di antaranya warga Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Bodetabek). Begitu juga perawatan di fasilitas kesehatan di Jakarta. “Sekitar 24-27 persen dari pasien yang dirawat di faskes Jakarta adalah warga luar DKI Jakarta, terutama Bodetabek,” tukasnya.

        Baca Juga: Curhat Bu Megawati ke Presiden Jokowi: Sudah Saatnya Indonesia Punya...

        Sebelumnya, pada September 2020 lalu, Anies sempat di-bully karena menarik rem darurat. Anies disebut tidak berkoordinasi dengan pemerintah. Namun, untuk kali ini Anies dan Pemerintah seirama dalam menarik rem daruratnya untuk mencegah Covid-19.

        Rabu (6/1), Menko Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Airlangga Hartarto mengumumkan, Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) se-Pulau Jawa dan Bali. PPKM diterapkan mulai 11-25 Januari 2021.

        Bagaimana tanggapan pengusaha? Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani mengatakan, PSBB ketat akan membuat omzet perusahaan semakin melorot. Namun, ia belum menghitung pasti berapa rata-rata penurunan pendapatan dunia usaha. “Angkanya masih fluktuatif. Namun, kalau dibandingkan dengan kuartal I-2020 ya pasti lebih rendah,” terang Hariyadi.

        Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) bidang Perdagangan, Benny Soetrisno mengatakan, pengetatan aktivitas di Jakarta akan membuat semakin banyak karyawan yang dirumahkan. “Efek (pengetatan PSBB DKI Jakarta) kepada ekonomi ini akan menurunkan aktivitas atau menurunkan pendapatan (masyarakat),” terang Benny.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: