Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Urus Dokumen Pemantauan Kapal Cukup 40 Menit? Ini Faktanya

        Urus Dokumen Pemantauan Kapal Cukup 40 Menit? Ini Faktanya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) meluncurkan inovasi untuk mempermudah pengurusan dokumen pemantauan kapal, yakni Electronic Service Surat Keterangan Aktivasi Transmitter (E-Service SKAT).

        Dengan E-Service SKAT ini maka KKP telah memangkas waktu dan biaya pengiriman dokumen SKAT serta meminimalisir risiko penyebaran covid-19 karena tidak ada lagi pelayanan tatap muka.

        Baca Juga: Pelni Operasikan Kapal Barang KM Kendhaga Nusantara 8

        Jika semula pemilik kapal harus antri mengurus dokumen ini dan masih menunggu pengiriman dokumen melalui jasa ekspedisi yang paling tidak butuh waktu 2-3 hari. Maka, dengan adanya E-Service SKAT ini hanya perlu 40 menit sampai dengan pencetakan dokumen.

        Semua proses e-Service SKAT dapat dilakukan secara mendiri hanya dengan mengakses https://spkp.kkp.go.id/skatonline/beranda/eservice dan melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.

        “Dengan E-Service SKAT ini kami memangkas waktu dan biaya pengiriman dokumen SKAT serta meminimalisir resiko penyebaran covid-19 karena tidak ada lagi pelayanan tatap muka yang tentu memiliki resiko besar penularan virus,” Kata Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono di Jakarta, Senin (11/1/2021).

        Sementara itu Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Tb Haeru Rahayu menambahkan SKAT merupakan salah satu kelengkapan operasional kapal perikanan yang menunjukkan bahwa kapal tersebut telah terpantau di Pusat Pengendalian Perikanan (PUSDAL) KKP.

        Hal ini penting untuk memastikan pemantauan dan pengawasan kepatuhan kapal perikanan dapat dilaksanakan. “Secara bertahap kami kembangkan E-Service SKAT ini. Kami juga sudah integrasikan dengan sistem layanan perizinan di Ditjen Perikanan Tangkap. Ini komitmen kami untuk memperbaiki dan meningkatkan pelayanan kepada publik,” pungkasnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Boyke P. Siregar
        Editor: Alfi Dinilhaq

        Bagikan Artikel: