Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus menghambat atau menghalangi petugas Satgas COVID-19 ketika dirawat di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat pasal berita bohong sebagaimana Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1956.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan bahwa saat itu Habib Rizieq diketahui memang dinyatakan positif virus COVID-19. Akan tetapi, Habib Rizieq berbohong dan mengaku kondisinya sehat.
"Kan diketahui bahwa (Habib Rizieq) sudah positif (COVID-19) itu tanggal 25 November. Tapi 26 November itu mereka ngomong tidak ada masalah, sehat walafiat tidak ada sakit apapun,” kata Andi pada Selasa, 12 Januari 2021.
Menurut dia, Habib Rizieq menyebarkan berita bohong kondisinya sehat wal’afiat melalui channel Youtube Front TV. Sementara, Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, dokter Andi Tatat dianggap berbohong ketika diwawancarai oleh awak media.
“Kan khusus untuk Rizieq, dia lewat Front TV. Sementara untuk RS Ummi kan ditanya sama media tuh waktu itu ada konferensi pers toh,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan Direktur Rumah Sakit Ummi Bogor, Andi Tatat, dikenakan pasal berlapis terkait kasus dugaan menutupi hasil pemeriksaan swab test COVID-19 pada Habib Rizieq.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: