- Home
- /
- EkBis
- /
- Agribisnis
Kementerian Pertanian Serahkan BMN Senilai Rp6 Triliun ke Holding PTPN III
Kementerian Pertanian secara resmi melaksanakan pengalihan Barang Milik Negara (BMN) miliknya senilai ±Rp6 triliun sebagai Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia, untuk dipergunakan terutama di bidang penelitian, pengembangan dan penyediaan benih perkebunan kepada Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero), melalui anak usahanya PT Riset Perkebunan Nusantara (RPN).
“Pengalihan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2019 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke Dalam Modal Saham Perusahaan (Persero) PT Perkebunan Nusantara III yang diterbitkan pada 12 November 2019,” Kata Corporate Secretary Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Imelda Alini dalam keterangannya kepada pers, (11/1/2021).
Baca Juga: Holding Perkebunan Nusantara PTPN III Resmi Luncurkan Indonesia Plantation Institute
Imelda menuturkan, usai Kementerian Keuangan menyelenggarakan penatausahaan penyertaan modal, kemudian Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk melakukan penambahan modal Perseroan berupa penambahan modal disetor yang berasal dari aset ex. BMN Kementerian Pertanian senilai ±Rp6 triliun.
“Perubahan modal disetor Perseroan ini merupakan bagian dari perubahan Anggaran Dasar yang mendapat persetujuan Kementerian Hukum dan HAM dan tertuang dalam Akta Notaris,” tutur Imelda.
Imelda mengatakan bahwa aset BMN senilai ±Rp6 triliun sesuai PP 79/2019 tersebut yang digunakan untuk kepentingan penelitian, pengembangan dan pengadaan benih, dikelompokkan berdasarkan fungsinya yakni tanah, bangunan serta peralatan dan mesin. Aset tersebut di antaranya tanah untuk kebun percobaan, bangunan gedung laboratorium permanen, instalasi, hingga alat dan mesin.
Selanjutnya Holding PTPN III (Persero) dan PT RPN telah membentuk tim untuk menindaklanjuti pemanfaatan aset BMN sesuai PP 79/2019 yang bertugas menyusun mekanisme pemanfaatan aset BMN. Tim kemudian mengkaji proses pemanfaatan dan dokumen yang diperlukan dan menyusun rencana bisnis/pengembangan usaha PT RPN.
Imelda mengungkapkan rencana optimalisasi aset RPN saat ini di antaranya kebun percobaan karet, sawit, kopi arabika, kakao, hingga kerja sama agrowisata atau ecopark.
Mengenai Holding Perkebunan Nusantara:
PT Perkebunan Nusantara III (Persero) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang usaha agro bisnis, terutama komoditas kelapa sawit dan karet. Perseroan didirikan pada 11 Maret 1996 berdasarkan hukum pendirian merujuk pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 8 tahun 1996 tanggal 14 Februari 1996. Pemerintah kemudian mengubah pengelolaan bisnis BUMN Perkebunan dengan menunjuk Perseroan sebagai induk dari seluruh BUMN Perkebunan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2014 tanggal 17 September 2014.
Sebagai perusahaan induk (holding company) BUMN di sektor perkebunan, Perseroan saat ini menjadi pemegang saham mayoritas 13 perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai dengan PTPN XIV, perusahaan di bidang pemasaran produk perkebunan yaitu PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (PT KPBN), perusahaan di bidang riset dan pengembangan komoditas perkebunan yaitu PT Riset Perkebunan Nusantara (PT RPN) dan perusahaan di bidang pengembangan Human Capital yaitu PT LPP Agro Nusantara.
Saat ini Perseroan secara konsolidasian merupakan salah satu perusahaan perkebunan terbesar di dunia berdasarkan total lahan konsesi perkebunan. Produk komoditas Perseroan mencakup komoditas anak perusahaan cukup terdiversifikasi antara lain kelapa sawit, karet, tebu, teh, kopi, tembakau dan kakao, serta produk hilirnya masing-masing.
Berdasarkan data per 30 Juni 2020, areal tanaman PTPN III (Persero) dan Anak Perusahaan didominasi oleh tanaman kelapa sawit seluas 552.888 ha, tanaman karet seluas 154.737 ha, teh 30.279 ha serta areal tebu sendiri seluas 53.946 ha. Perseroan saat ini tengah melakukan upaya-upaya transformasi bisnis baik di sektor budidaya tanaman perkebunan (on farm), pengolahan tanaman perkebunan (off farm) serta unit-unit pendukungnya guna meningkatkan kinerja maupun produktivitas dan efisiensi bisnis.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Mochamad Rizky Fauzan
Editor: Alfi Dinilhaq