Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah fasilitas dalam mengantisipasi pertumbuhan startup teknologi keuangan (financial technology/fintech) yang semakin beragam.
Ketua OJK Wimboh Santoso mengatakan pihaknya telah menginisiasi pelaksanaan regulatory sandbox dengan menerapkan prinsip same business, same risks, and same rules untuk meminimalkan terjadinya regulatory arbitrage. "Penerapan prinsip ini juga akan memperhatikan tingkat materialitasnya bagi sektor jasa keuangan," kata Wimboh di Jakarta, Sabtu (16/1/2021).
Baca Juga: Kantongi Pendanaan Seri A, Startup Sampingan Kembangkan Produk Dan Teknologi
Menurut dia, ekosistem digital terintegrasi dari hulu sampai hilir yang termasuk penyediaan alternatif pembiayaan sampai dengan pemasaran produk usahanya bagi UMKM dan ultra mikro secara digital akan terus diperluas.
Dintaranya digitalisasi proses KUR sebagaimana pilot project-nya telah sukses dilakukan di Bali, digitalisasi Bank Wakaf Mikro dan juga pengembangan lebih lanjut platform marketplace digital yang disebut “UMKM-MU” untuk membuka akses pasar dan pembiayaan di daerah-daerah yang usahanya terkendala akibat pandemi.
"Hal ini juga akan didukung dengan kolaborasi antara industri BPR dengan P2P Lending melalui skema channeling dan referral," bebernya.
Lalu, mendorong industri jasa keuangan untuk melakukan transformasi digital baik dari proses bisnis, distribution channel sampai dengan struktur kelembagaannya dengan memperluas kesempatan bagi industri jasa keuangan untuk menjalankan aktivitas berbasis digital dengan penerapan manajemen risiko yang memadai.
"Mendukung upaya ini, proses persetujuan produk jasa keuangan berbasis digital akan kami percepat dan integrasikan," tandasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Alfi Dinilhaq