Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan, peristiwa tewasnya enam anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) tidak masuk ke dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu pun tertuang dalam hasil investigasi mereka dan telah diserahkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, mengapa penembakan kepada Laskar FPI hanya disebut pelanggaran HAM saja. Menurutnya, pelanggaran HAM yang dilakukan oleh pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pembunuhan kepada orang-orang tersebut padahal mereka sudah tidak memegang senjata.
Baca Juga: Laskar FPI Disebut 'Menikmati' Adu Tembak dengan Polisi, Komnas HAM: Mereka Ketawa
"Setelah KM 50, empat orang sudah ditangkap. Memang di atas km 50 itu, informasi itu menjadi tidak berimbang karena hanya keterangan dari tiga polisi. Namun, kami punya beberapa bahan lain yang membuat kami memiliki keyakinan bahwa empat orang ini sudah tidak bersenjata, sudah dilumpuhkan, undercontrol dari petugas negara. Kemudian terjadi kematian dengan tembakan di dada," tuturnya dalam sebuah diskusi daring, Minggu (17/1/2021).
Ketika bukti-bukti yang dimiliki Komnas HAM ditunjukkan kepada kepolisian, polisi menampiknya. Menurutnya, polisi saat itu melakukan penembakan karena para Laskar FPI melakukan perlawanan. Oleh karena itu, pihaknya berkesimpulan dalam peristiwa itu pihak polisi melakukan tindakan pembunuhan di luar hukum atau unfawfull killing.
"Argumen dari polisi bahwa mereka (Laskar FPI) melakukan perlawanan, mencekik. Itulah sebab mereka menembak di daerah tertentu yang kemudian kami menyimpulkan bahwa ini mengindikasikan adanya unlowfull killing," ucapnya.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan ada pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas Kepolisian dalam tewasnya empat laskar Front Pembela Islam (FPI). Sementara, atas tewasnya dua anggota laskar FPI lainnya, Komnas HAM tidak menyebut sebagai pelanggaran HAM.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum